oleh

Transaksi Sabu di Kamar Mandi, Hendak Lari Keburu Keciduk Polisi

LANGKAT | IP.net — SatRes Narkoba Polres Langkat meringkus seorang warga Hinai bernama Ngatimin (48), pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu di Dusun Getek II Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Senin (19/12/22) sekira pukul 15:00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka turut diamankan beberapa barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa, Tiga bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,42 gram, kemudian Dua buah mancis, Satu set alat hisap sabu, Satu plastik kelip kosong, Dua lembar uang pecahan Rp.5.000 dan Rp. 2000, Satu buah Hp Merk Samsung lipat warna hitam dan Dua buah plastik Lakban warna coklat.

“Tersangka diringkus Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hsb SH.MH didalam sebuah kamar mandi yang sudah tidak lagi dipakai oleh warga”, kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Selasa (20/12/2022) di Polres Langkat.

Menurut Joko, penangkapan terhadap tersangka tidak lepas dari laporan masyarakat yang menginformasikan jika tersangka sering melakukan transaksi narkoba sabu dalam wilayah TKP tersebut.

“Saat ini tersangka berserta barang bukti sudah mendekam dalam sel tahanan Narkoba Polres langkat untuk pendalaman dan proses hukum lebih lanjut”, jelas Joko Sumpeno.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *