Meranti | IP.net — Berdasarkan Laporan Hasil (LHP) audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021, ditemukan adanya pemborosan anggaran di Sekretariat Daerah untuk belanja jasa Tenaga Ahli Kepala Daerah dan belanja jasa Pendamping Tenaga Ahli Kepala Daerah.
Adapun anggaran yang digelontorkan untuk gaji tersebut sebesar 100 persen anggaran atau Rp 575 juta. Masing-masing yaitu Rp 375 juta untuk tenaga ahli, dan Rp 200 untuk pendamping tenaga ahli. Namun BPK menyebut ada pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 385.8 juta. Sehingga total keseluruhan belanja jasa mencapai Rp 960.8 juta.
Pembayaran jasa tenaga ahli tersebut dititipkan penganggarannya di Bagian Umum Sekretariat Daerah yang sudah dicairkan periode Maret- November 2021. Tidak tanggung-tanggung, gaji tenaga ahli yang diberi hampir setara bahkan melebihi dengan gaji eselon II.
Untuk staf ahli Bupati sebanyak 5 orang dibayarkan Rp 7.5 juta setiap bulannya. Sementara untuk pendamping tenaga ahli sebanyak 8 orang dibayarkan per bulannya Rp 2.5 juta.
Selain itu belanja tersebut tidak ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020. Hal tersebut menunjukkan anggaran dan realisasi belanja yang dianggarkan tidak berdasarkan pada Standar Belanja Umum (SBU).
Namun hanya diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga belanja jasa tersebut tidak memiliki indikator keluaran yang jelas sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Diisi Tim Pemenangan Pilkada
Untuk diketahui, tenaga ahli bupati dan pendamping tenaga ahli bupati dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 26 tahun 2021. Tugasnya membantu memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan.
Selain itu, tenaga ahli juga bertugas memberi rekomendasi dalam perumusan analisa dan kebijakan secara konseptual, membantu memberikan konsultasi, serta membantu melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Namun, BPK dalam LHP menyebutkan bahwa tenaga ahli dan pendamping tenaga ahli bupati bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). M. Adil terindikasi melakukan nepotisme lantaran merekrut orang-orang kepercayaan saat kampanye terdahulu menjadi tenaga ahli.
Pengangkatan tenaga ahli itu pun banyak menuai kritik warga. Selain dianggap menyalahi aturan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, juga terkesan pemborosan anggaran. Ada sebanyak 13 orang yang direkrut menjadi tenaga ahli.
Di antaranya, mereka menjabat sebagai tenaga ahli bupati bidang keuangan dan aset, bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang kesejahteraan sosial, bidang ekonomi dan pembangunan, dan tenaga ahli Bupati bidang pemerintahan. Selain itu, juga diangkat pendamping tenaga ahli di masing-masing bidang
Diketahui, dari beberapa nama tenaga ahli tersebut, Bupati mengangkat di antaranya orang-orang yang berada di dalam tim pemenangan saat Pilkada lalu.
Salinan pengangkatan tenaga ahli tersebut beredar di media sosial, di mana diketahui pengangkatan dilakukan Bupati pada 2021 lalu. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tugas dan fungsi tenaga ahli adalah memberi saran, masukkan dan konsultasi kepada Bupati Muhammad Adil.
Sekda Sebut Tak Masalah
Sebelumnya, terkait antisipasi jika adanya temuan terhadap hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto apa yang dilakukan M. Adil diperbolehkan jika tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahDi dalam Permendagri itu juga ada aturan yang menyatakan sepanjang hal itu tertuang di dalam RPJMD, maka itu tidak ada persoalan. Karena yang berkaitan dengan visi dan misi kepala daerah, disana ada faktor pendukung dan faktor pengurai,” ujarnya.
Namun, kata dia, kewenangan tetap ada di pihak BPK untuk melakukan pemeriksaan. Yakni terkait apakah yang sudah dianggarkan ini mendukung visi dan misi kepala daerah.
“Kita tunggu saja laporan keuangan 2021 diaudit, jika ada yang mengatakan adanya larangan seperti yang tertera dalam Permendagri, bukankan setiap tahun Permendagri itu selalu dinamis dan berubah-ubah,” ujarnya lagi.
Komentar