Aceh Tamiang | IP.net — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti Rakornas Penjelasan Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual, di ruang Rapat Bupati pada Senin (02/01/23).
Rakornas tersebut dibuat karena, Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jum’at lalu (30/12/22).
Beberapa penjelasan dijabarkan dalam Rakornas tersebut, diantaranya bahwa Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.
“Pencabutan PPKM ini, bukan berarti pandemi berakhir, pandemi ini belum berakhir sepenuhnya. Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12/2020) tetap dipertahankan mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO”, ujar Wamendagri John Wempi Wetipo dalam kesimpulan Rakornas.
Wamendagri John Wempi Wetipo mewakili Presiden RI Joko Widodo menyampaiakan kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota agar seluruh masyarakat tetap berhati-hati, waspada dan terus meningkatkan kesadaran dalam menghadapi resiko Covid-19.
“Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan”, ungkapnya lagi.
Dalam Rakornas tersebut dijelaskan juga oleh Wamendagri, Bansos akan terus dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Komentar