Buntok | IP.net — Personel Polsek Dusun Utara ( Dusut) , Polres Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah, saat mensosialisasikan Peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar ( PUNGLI) atau satgas saber pungli kecamatan dusun utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalteng , Rabu (18-01-2023) Siang
Kapolsek Dusun Utara, Iptu Z. Hutagalung , S.H.melalui Kanitpripam Aipda Jolianto mengataka. , Sosialisasi saber pungli terus di laksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stake holder agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan .
” Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harapnya.
Ia juga meminta agar masyarakat turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar
” Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar dapat memahami upaya satgas saber pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberikan sanksi hukum berupa tindakan hukum yang tegas bagi siapa saja yang menyalah gunakan wewenang,” tegasnya.
Pewarta: Muliadi
Sumber : Humas Polres Barsel
Komentar