oleh

Dua Mantan Caleg Jadi Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang Diduga Kangkangi Aturan

Aceh Tamiang | IP.net — Adanya dua orang dari tiga Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang yang tertera dalam SK Bupati Aceh Tamiang, Nomor 45/1315/2022 tertanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yang ditanda tangani Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil ternyata merupakan Calon Legislatif (Caleg ) Partai Nasional Tahun 2019.

Diketahui kedua pengawas tersebut berinisial S dan MU yang diduga Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang telah mengangkangi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang.

Berdasarkan penelusuran para wartawan di situs resmi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Kamis (19/01/2023). Pada pengumuman Nomor: 1324/PL. 01.4.-Pu/1116/KIP.Kab/IX/2018 tentang daftar calon tetap anggota DPRK Aceh Tamiang pada pemilu 2019 menjelaskan bahwa inisial S merupakan caleg dari Parnas, dengan nomor urut 4 untuk Dapil I yang meliputi Kecamatan Karang Baru, Sekerak, Rantau dan kecamatan Kota Kualasimpang.

Sementara itu inisial MU merupakan caleg Parnas nomor urut 5 Dapil III yang meliputi Kecamatan Bandar Pusaka, Tamiang Hulu, Tenggulun dan Kejuruan Muda.

Terkait adanya temuan tersebut, Praktisi Hukum Aceh, Hermanto, SH mengatakan, penunjukkan mantan caleg salah satu Partai Nasional (Parnas) menjadi pengurus Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang itu adalah melanggar aturan.

“Karena dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 pasal 50 ayat 2 point h dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 pasal 17 ayat 2 point h yang menjelaskan, bahwa salah satu persyaratan umum untuk menjadi dewan pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yakni tidak menjadi anggota Partai Politik”, tegasnya.

“Ini sudah jelas melanggar aturan, kok bisa mantan Caleg salah satu Parnas menjadi pengurus Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang periode 2023-2027 yang di SK kan oleh Bupati Mursil,” tanyanya.

Menurut Hermanto, bagaimana seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus menjadi Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten yang diamanahkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 202, dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 kalau tidak dilakukan pengujian.

“Bagaimana seseorang dinyatakan mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar serta mempunyai pengetahuan tentang tugas dan fungsi Baitul Mal Kabupaten (BMK) kalau tidak dilakukan pengujian,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang, Dedi Nurfadli, ST yang dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya mengatakan, terkait tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang yang telah di SK oleh Bupati pada tanggal 7 Desember 2022 merupakan hasil penunjukan dari Bupati sendiri.

“Tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal ditunjuk oleh Bapak Bupati. Kami hanya menerima apa yang telah ditetapkan, oleh Bupati Aceh Tamiang”, katanya.

Dedi menambahkan, penunjukan Dewan Pengawas tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022, Tentang Susunan dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 30 November 2022. Dengan terbitnya Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 tersebut, pihaknya membuat Telaah Staf untuk mengisi kekosongan sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup.

“Pada tanggal 5 Desember 2022 kita telah ajukan Telaah Staf ke Bapak Bupati, dan pada tanggal 7 Desember 2022 Bapak Bupati menetapkan tiga nama. Saya pertegas sekali lagi, terkait mekanisme penetapan tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal bahwa tiga nama tersebut langsung ditunjuk oleh bupati”, tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *