Aceh Tamiang | IP.net — Terkait adanya temuan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tamiang H.Mursil tentang penunjukan dua mantan Caleg 2019 menjadi Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yang diduga telah mengangkangi aturan, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Miswanto, mendesak Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs. Meurah Budiman untuk segera mencopot Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kalau benar ada orang Dewan Pengawas terlibat partai, maka Pj Bupati harus segera copot dan mengevaluasi SK Dewan Pengawas Baitul Mal”, tegas Miswanto, Kamis (19/01/2023).
Menurut Miswanto, penetapan Dewan Pengawas Baitul Mal jelas ada regulasinya yang berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, tentang Baitul Mal dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian Miswanto kembali menjelaskan, selain persyaratan umum dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 ada persyaratan khusus.
“Penetapan Dewan Pengawasan harus berpedoman pada aturan, jadi Dewan Pengawas yang terindikasi terlibat partai harus segera diganti”, pungkasnya.
Komentar