oleh

Miris! Ayah Perkosa Anak Tiri Masih Dibawah Umur Saat Sedang Tidur

Aceh Tamiang | IP.net — Sungguh ironis perbuatan yang tidak terpuji dilakukan seorang ayah tiri kepada anak sambungnya, seharusnya seorang ayah wajib melindungi anaknya walaupun bukan anak dari darah dagingnya. Namun kelakuan MR (35) warga kecamatan Rantau ini malah memperkosa (Ruda Paksa-Red) bahkan sering melecehkannya.

Korban (sebut saja Bunga) yang masih berusia 15 tahun, kini terpaksa merundung sedih bahkan trauma setelah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh sekira akhir bulan Desember 2022 pukul 00:30 dini hari.

“Korban pada saat itu sedang tidur di depan ruangan televisi dengan menggunakan selimut, lalu korban merasa selimutnya seperti ada yang menarik sehingga korbanpun terbangun”, kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis. SIK, MH, melalui Kapolsek Rantau AKP Sumasdiono, SH, Minggu (29/01/2023).

Lalu, Lanjut Sumasdiono, pelaku pada saat itu langsung membuka celana korban dengan cara paksa sehingga korban tidak sanggup melawan.

“Korban sempat melawan dan menyuruh pergi agar jangan menggangunya, namun pelaku semakin ganas dan memperkosa korban”, ujarnya.

Lebih lanjut Sumasdiono mengungkapkan, karena perbuatan pelaku sudah melakukan pemerkosaan, korban ditemani adik ayah korban (Makciknya-Red) berinisial NS (38) melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke Polsek Rantau dengan Nomor : LP.B/ 03 /I/RES.1.24/2023/Aceh/Res.Atam/Sek Rantau, Tanggal 28 Januari 2023. Tentang Tindak pidana Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap anak.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau melakukan Visum et refertum ke RSUD Aceh Tamiang dan didapati hasil awal pemeriksaan berupa selaput dara korban mengalami luka robek akibat ruda paksa, kemudian pelaku langsung diamankan ke mapolsek untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, imbuhnya.

Dijelaskannya, atas kejadian tersebut korban mengalami ketakutan dan trauma akibat perbuatan pelecehan seksual yang dialaminya.

“Sementara itu pelaku sudah dilakukan penahanan dan disangkakan dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat”, ungkapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *