oleh

Resahkan Masyarakat, Polsek Pangkalan Brandan Tertibkan Cafe Hiburan Malam

Langkat | IP.net — Personel Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat Polda Sumut beserta unsur Muspika menertibkan dan menghentikan operasional tempat hiburan malam Cafe Cinta di Desa Lama, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (1/2/2023) malam.

Kepada wartawan di Stabat, Kamis (2/2/2023), Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, penertiban dan penghentian operasional tempat hiburan malam itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Facebook, yang mengeluhkan hiburan jenis house music di kafe tersebut.

“Sebelumnya, anggota Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kecamatan Babalan melaporkan rencana mereka akan mendatangi lokasi dan meminta kepada Camat Babalan, Fajar Afrianto Sitepu, untuk membubarkan acara di lokasi. Menanggapi hal itu, Camat Babalan dan Camat Sei Lepan Iqbal Ramadhan berkoordinasi dengan Kapolsek Pangkalan Brandan,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, tambahnya, AKP Bram Chandra bersama Camat Babalan dan Camat Sei Lepan beserta personel Polsek Pangkalan Brandan langsung mendatangi lokasi.

“Saat tiba di lokasi ternyata benar sedang berlangsung acara house music, Kapolsek Pangkalan Brandan langsung memerintahkan agar musik segera dihentikan karena dianggap bisa berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan Narkoba dan praktik prostitusi”, kata Kasi Humas.

Ditambahkannya, menurut kata Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra Sihombing. Untuk menjaga situasi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan tetap aman dan kondusif, Kapolsek Pangkalan Brandan secara tegas telah memerintahkan pihak pengelola untuk menghentikan operasional kafe tersebut dan memerintahkan anggota Polsek Pangkalan Brandan untuk melakukan patroli setiap malam di cafe tersebut”, pungkas Kasi Humas Polres Langkat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *