oleh

Satreskrim Aceh Tamiang Ringkus Warga Langkat Penyalahgunaan BBM Subsidi

Aceh Tamiang | IP.net — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang meringkus pelaku penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar Subsidi dijalan lintas Sumatera, tepatnya dalam kawasan Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa, (14/03/2023) sekira pukul. 17.00 Wib.

Pelaku berinisial SS (27) tercatat sebagai warga Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, tertangkap tangan bersama barang bukti (BB) saat hendak mengantar BBM subsidi ke salah satu gudang alat berat di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.

“Saat diperiksa petugas Satreskrim dalam aksi tangkap tangan dilapangan, pelaku SS tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas memiliki dan jual beli BBM bersubsidi serta surat jalan terkait membawa Bio Solar bersubsidi tersebut”, kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Isral, dikutip melalui siaran tertulisnya, Minggu (19/03/2023).

M. Isral menyebutkan terkait barang bukti yang disita petugas milik terduga pelaku diantaranya, satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam nopol BK 1028 ZU, satu unit pompa air 1 pase.

Kemudian satu potong selang berdiameter 1 inci dengan panjang 2,5 meter dan 2000 liter (2 Ton-Red) BBM Bio Solar di muat dalam dua buah tangki fiber dengan kapasitas masing-masing 1000 liter.

“Dari pengakuan pelaku SS bahwa BBM Bio Solar tersebut dibelinya disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kecamatan Pangkalan Susu untuk dijual kembali kepada pemilik salah satu gudang alat berat di Aceh Tamiang”, pungkas M. Irsal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *