oleh

Tekan Stunting, Kapolsek Bersama Pejabat Instansi Kecamatan Gelar Rakor

Langkat | IP.net — Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia ada di urutan ke-lima jumlah anak dengan kondisi stunting. Begitu pula di seluruh dunia diperkirakan ada 178 juta anak di bawah usia lima tahun mengalami pertumbuhan terhambat akibat stunting.

Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama, umumnya karena asupan makan yang tidak sesuai kebutuhan gizi. Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun.

Menurut pantauan UNICEF, stunting didefinisikan sebagai persentase Anak-anak usia 0 sampai 59 bulan, dengan tinggi di bawah minus (stunting sedang dan berat) dan minus tiga (stunting kronis) diukur dari standar pertumbuhan anak keluaran WHO.

Antisipasi membahas Percepatan Pencegahan Stunting, Aparat Negara bersama Instansi Kecamatan setempat menggelar Rapat Kordinasi Stunting di Aula kantor Camat Tanjung Pura.Kamis (30/3/2023).

Dalam pelaksanaan tersebut dihadiri seperti, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH, Camat Tanjung Pura M.Nawawi Sstp Msp, Kapus Pantai Cermin Supardi, Kapus Pematang Cengal diwakili oleh Hendra dan juga dihadiri Kades 18 Desa ditambah 1 Kelurahan.

Hasil dari kesepakatan rapat kordinasi yang dilaksanakan dikantor camat, mereka akan membentuk Team Stunting untuk wilayah Hukum Kecamatan Tanjung Pura.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *