Langkat | IP.net — Personel Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil gagalkan peredaran Narkotika Golongan satu jenis Daun Ganja Kering dan meringkus dua orang pelaku warga Aceh di jalinsum Medan – Aceh Desa Pematang Tengah Dusun Harapan Kecamatan Tanjung Pura,kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pada Kamis 30 Maret 2023 sekira pukul 17:35 Wib.
Kedua pelaku yaitu Agus Safriyo (29) dan Deni Rinaldi (28) bertempat tinggal yang sama tercatat sebagai warga Desa Pondok Kemuning, Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa. Aceh.
Informasi yang berhasil dihimpun melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka turut menyita beberapa barang bukti diantaranya berupa, 105 Bal bungkusan isolasi daun ganja, kemudian satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna Putih No. Pol BL 1815 WT,.tiga buah karung goni, uang Pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 Lembar, uang Pecahan Rp.50.000 sebanyak 2 Lembar, uang Plpecahan Rp.2000 sebanyak 1 Lembar.
Selanjutnya, satu buah HP merek OPPO A15S warna Hitam, HP merek OPPO A53 warna Biru, dua buah dompet warna coklat, KTP, SIM A, NPWP, ATM BRI, Kartu Tol, Kartu BPJS, Surat Jalan Kendaraan Mobil Daihatsu Xenia No Pol. BL 1815 WT dan satu Tas Selempang warna Hijau bertali Hitam Merek Hongyunda.
“Kedua pelaku berhasil dibekuk berkat kerjasama Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman,SH dengan masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada satu unit mobil Daihatsu Xenia warna Putih, dengan No Pol. BL 1815 WT melintas ke arah Aceh Medan dengan membawa Narkoba Jenis Daun Ganja Kering”, kata Kasi Humas.
Mendengar laporan tersebut, lanjut Kasi Humas, AKP Surahman menugaskan Kanit Reskrim IPTU Hermawan bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap target dimaksud.
‘Sekira pukul 17:00 Wib personil berhasil mengejar dan menghadang mobil yang dimaksud dan segera melakukan penggeledahan. Saat dilakukan interograsi dilapangan kedua pelaku mengakui barang bukti tiga karung goni yang didalam mobil berisikan Daun Ganja Kering”, jelas Kasi Humas.
Lebih lanjut Joko Sumpeno mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap kedua pelaku bahwa daun ganja kering itu mereka bawa dari Kota Langsa dan akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan upah yang mereka terima sebesar Rp.40 juta rupiah.
“Kedua pelaku mengakui baru mendapatkan uang upah sebesar Rp. 3 Juta Rupiah, kemudi sisa upah akan diberikan pada saat Barang Bukti tersebut sampai ditujuan di Kota Bandar Lampung”, ujar Kasi Humas.
Dilanjutkan Kasi Humas, menurut keterangan pelaku Deni Rinaldi, dirinya mengakui baru satu kali menjadi kurir karena terpaksa karena butuh dana untuk biaya persalinan istrinya yang dalam waktu dekat ini akan melahirkan.
“Sementara itu pengakuan Agus Safriyo dirinya melakukan dengan alasan yang sama butuh biaya untuk pernikahannya yang akan dilaksanakan setelah lebaran”, ungkap Joko Sumpeno.
Komentar