oleh

Pj Bupati Buka Musrembang RKPD Aceh Tamiang Tahun 2024

Aceh Tamiang | IP.net — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 di aula Setdakab, Kamis (6/4/2023).

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah yang disusun untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD memuat kerangka ekonomi, prioritas, dan rencana kerja serta kerangka pendanaan, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023-2026, Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2024 dan Program Strategis Nasional serta prioritas yang menjadi kebutuhan Kabupaten Aceh Tamiang.

Pj. Bupati Meurah saat membuka kegiatan menyampaikan kepada seluruh kepala OPD harus bersinergi dengan masyarakat dalam merencanakan agenda pembangunan di tahun depan. Para Kepala OPD harus mampu menyikapi permasalahan dengan menyusun rencana kerja perangkat daerah yang terintegrasi, berkolaborasi antar perangkat daerah, terukur, efektif dan efisien dan berkelanjutan dengan memperhatikan target RPD tahun 2024.

“Terkait penyusunan dokumen dimaksud, saya berpesan kepada seluruh kepala OPD agar memperhatikan Arah Kebijakan dan Sasaran Pembangunan Tahun 2024 juga mencermati beberapa isu strategis dan permasalahan yang masih menjadi kendala dan tantangan di Kabupaten Aceh Tamiang, yang mana hal tersebut dapat dijadikan starting point dalam menentukan program dan kegiatan”, jelas Meurah.

Selain itu, Pj. Bupati Meurah menjelaskan skala prioritas dalam menentukan usulan sangat penting dilakukan. Hal ini dikarenakan keterbatasan keuangan daerah.

“Berkaitan dengan kondisi saat ini serta perkiraan tahun 2024, kami meminta kepada seluruh kepala OPD agar dapat melihat isu startegis penting seperti penurunan angka kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting dan mensukseskan agenda pemilu”, sebutnya.

Meurah memaparkan, angka kemiskinan ekstrim di Aceh Tamiang berjumlah 691 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan ini yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Pendapatan dan Pengurangan Beban serta Penghapusan Kantong-kantong Kemiskinan yang tersebar di Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang (sumber data: ePPGBM) tahun 2021 jumlah balita stunting di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 1.378 orang dari 22.118 bayi dan balita yang diukur tinggi badannya (6,23%) dan pada tahun 2022 jumlah balita stunting di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 863 orang dari 21.786 bayi, dan balita yang diukur tinggi badannya (3,96%). Hal ini juga menunjukkan penurunan angka stunting di tahun 2022 sebesar 2,27 %.

“Kita harus terus berupaya melakukan langkah-langkahn pencegahan stunting. Oleh karenanya, kepada seluruh Kepala OPD harus bersinergi dan konsisten dalam merencanakan agenda pembangunan di tahun depan, beberapa target dan sasaran yang belum tercapai menjadi tantangan tersendiri untuk mendapat perhatian khusus melalui proses kajian dan analisis mendalam. Sehingga arah kebijakan pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara terukur dan terlaksana”, pungkasnya.

Kepala Bappeda, Muhammad Zein melaporkan Musrenbang RKPD bertujuan menyepakati permasalahan pembangunan, menyepakati prioritas pembangunan, program, indikator dan lokasi kegiatan serta penyelarasan pembangunan antara Provinsi dan Pusat.

Musyawarah ini dihadiri unsur Forkopimda, Kepala OPD, Ketua TP-PKK Aceh Tamiang, Pimpinan BUMN/BUMD, unsur pemuda dan tokoh masyarakat. Tampak juga hadir Kepala Bappeda Aceh dan Anggota DPR Aceh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *