oleh

Bhabinkamtibmas Salapian Sosialisasi Warga Pencegahan Karhutla

Langkat | IP.net — Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Aipda Mahoni gencar memberikan imbauan kepada masyarakat. Kamis, (4/5/2023)

Dalam pelaksanaan dilapangan, Aipda Mahoni mensosialisasi stop membakar hutan dan lahan kepada warga dan petani Dusun Buluh Pering Desa Turangi Kecamatan Salapian.

“Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi Pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan,” Aipda Mahoni menyampaikan.

Terpisah, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH melalui PLH Kasi Humas Polres Langkat AKP S. Yudianto mengatakan bahwa telah memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas agar memberikan sosialisasi dan himbauan tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Harapannya dengan disampaikannya imbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua dan meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya diwilayah Hukum Polres Langkat”, kata Yudianto.

Yudianto juga menyampaikan sebab dan akibat yang akan ditimbulkan karena kebakaran hutan dan lahan bagi manusia dan lingkungan, serta sanksi hukum yang berlaku bagi mereka yang masih membakar hutan dan lahan dengan sengaja.

“Dampak kebakaran hutan dan lahan dalam jangka panjang yang turut menyumbang dalam menaikkan emisi CO2 hingga menjadi penyebab terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim dan sanksi Pidana Pembakaran Lahan di jerat UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108.” pungkas AKP S. Yudianto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *