oleh

Kontroversi Pelantikan 107 PNS Masih Dalam Pansus DPRK, Meurah Budiman: Belum Ada Kesimpulan

Aceh Tamiang | IP.net — Terkait kontroversi pelantikan 107 PNS pada 27 Desember 2022 tahun lalu hingga saat ini masih dalam proses investigasi oleh Pansus DPRK Aceh Tamiang.

Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH saat ditemui wartawan pada Jum’at (26/5/2023).

“Belum dapat disimpulkan apakah pelantikan tersebut sah atau tidak karena masih dalam Pansus, kita tunggu saja hasilnya nanti”, ujar Meurah Budiman.

Dirinya mengatakan pihaknya bekerja sama dengan DPRK Aceh Tamiang untuk menyelesaikan persoalan kasus tersebut.

“Kita harus tetap hormati proses hukumnya yang sedang berjalan dan sabar menunggu hasil Pansus”, pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kontroversi mutasi dan pelantikan terhadap 107 Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang diduga adanya pelanggaran dalam proses seleksi dan pengangkatan.

Pasalnya pelantikan tersebut dilakukan menjelang berakhirnya masa tugas Bupati Aceh Tamiang definitif H. Mursil, SH, MKn pada 27 Desember 2022.

Hasil dari pelantikan lahirnya kejanggalan, karena dari 107 PNS yang dilantik tersebut ada 15 PNS yang seharusnya dilantik namun tidak hadir saat pelantikan sehingga tidak ikut dilantik. Seharusnya 15 orang PNS yang dimaksud wajib dilantik dan dikukuhkan ulang, namun hingga sampai tenggat waktu 14 hari para PNS tersebut tetap tidak dikukuhkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *