oleh

Tiga Pasangan Terjaring Razia Pekat Satpol PP Dalam Kos-kosan

Meranti | IP.net — Pasangan yang bukan suami istri atau pasangan Tampa ikatan pernikahan, terjaring dalam razia pekat oleh Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurut Kasatpol PP, Tunjiarto.M.Pd melalui Kabid Ops, Ardath.S.IP, pada Jumat (26/05/2023) menyebutkan, razia ini kita lakukan adanya informasi dari masyarakat bahwa kos-kosan CNR yang terletak di jalan Kartini Selatpanjang, diduga sering berkumpul pasangan yang bukan suami istri.

Untuk itu, tim Satpol PP yang terdiri dari Kabid Operasi dan penegakan Perda, Kasi Trantibum dan Pengamanan Aset, Kasi Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Kasubbag Umum Kepegawaian, dan Banpol PP berjumlah 4 Personil.

“Tim langsung bergerak cepat menuju kos-kosan CNR yang dimaksud menggelar razia, benar saja, ditempat kos tersebut terjaring 3 pasangan yang bukan suami istri, lalu mereka kita amankan dikantor Satpol PP – Damkar untuk diminta keterangan dan dilakukan mediasi serta pembinaan, selanjutnya mereka dikembalikan kepada keluarganya”, jelasnya.

Ardath mengatakan, hal ini melanggar ketentuan pasal 30 Perda 05 tahun 2019 yang mana setiap pemilik rumah kos/sewa dilarang menampung penghuni, atau penyewa lelaki dan perempuan dalam tanpa ikatan sah atau bukan mahram. Itu pasangan ilegal. Tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *