Langkat | IP.net — Satuan Polsek Pangkalan Brandan berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terjadi di Kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (7/6/2023) Pukul 18:00 Wib kemarin.
Hal tersebut disampaikan Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto kepada awak media ini, Kamis (8/6/2023) di ruang kerjanya di Polres Stabat.
“Sebelum dilakukan penggerebekan di TKP, sekitar Pukul 16:30 Wib Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra SH,MH mendapat informasi dari salah seorang warga tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri”, kata Kasi Humas Yudianto.
Berkat laporan itu, lanjut Yudianto, Kapolsek Pangkalan Brandan langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Sihar Sihotang SH untuk melakukan lidik langsung kelapangan.
“Pada saat juga Kanit Reskrim bersama empat anggotanya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan dilokasi tersebut team melihat seorang pria masuk kedalam rumah yang di curigai”, ujarnya.
Dijelaskannya, Kanit Res berserta personelnya langsung menghampiri pria yang dimaksud dengan tujuan menginterogasinya.
“Pria itu dan bernama Ridwan, diakuinya saat itu dirinya bersama temannya bernama Rinaldi Setiawan dan sudah satu minggu lamanya tinggal di rumah milik inisial E alias Bayek yang juga pada saat itu ada didalam rumah”, imbuhnya.
Yudianto menuturkan, E alias Bayek saat diinterogasi mengaku bahwa dirinya seminggu yang lalu dihubungi oleh seseorang bernama Siti Fatimah, warga yang tinggal di Jalan Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang”, sebutnya.
Menurut Yudianto, tujuan menitipkan para calon tenaga kerja yaitu Rinaldi Setiawan dan Ridwan di rumah inisial E alias Bayek untuk diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan ke Negara Malaysia.
Pelaku Siti Fatimah menjanjikan imbalan Rp 500.000 per orang setelah kedua laki – laki tersebut dikirimkan melalui via Dumai / Pekanbaru, Riau.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata didalam chat Whatsaap milik Elyani, tim menemukan tulisan, “Blm … Razia di belawan.”Ada Razia Besar-besaran”, bebernya.
Hal itu membuat ketiga orang tersebut tidak dapat berkutik langsung dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, guna proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Adapun tiga orang yang diamankan yaitu berinisial E alias Bayek (47) Warga Alur Hitam Desa Securai Selatan (sebagai agen) dan Rinaldi Setiawan (34) Warga Jalan Ampera Desa Sekip Lubuk Pakam Deli Serdang sebagai korban dan Ridwan (36) Warga Lingkungan III Jalan Diponegoro Kelurahan Lubuk Pakam, Deli Serdang sebagai korban”, jelasnya
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 2 buah paspor, 2 lembar KTP dan 1 lembar foto copy Kartu Keluarga serta 2 buah Hand Phone.
Komentar