oleh

Dampak Tragedi Jambo Keupok 20 Tahun Silam

Banda Aceh | IP.net — Tragedi yang terjadi pada tahun 2003 itu berimbas pada perekonomian dan harta benda yang dimiliki masyarakat sipil saat itu banyak anak anak muda yang memiliki potensi masa depan harus menelan pil pahit yang mengakibatkan terputusnya bangku sekolah yang harusnya mereka dapatkan pada saat itu, tragedi 20 tahun yang lalu korban jiwa yang terdata adalah 16 korban jiwa laki laki dengan 12 diantaranya dibakar secara hidup – hidup dan sisanya di tembak mati di tempat.

Penyiksaan yang dilakukan terhadap 16 orang yang kemudian mati (ditendang, dipukul dengan popor senjata), 1 orang korban perempuan yang dipukul dan ditembak hingga pingsan, dan 1 orang korban perempuan yang dipukul di bagian belakang kepala dengan popor senjata sampai tidak mampu menelan makanan selama 3 hari, dan 3 korban perempuan lain yang dipukul.

Kejadian ini tak hanya memakan korban jiwa, dan imbas dari kejadian ini banyak anak yang menjadi yatim tidak memiliki sosok ayah yang harusnya mendampingi putra dan putri mereka hingga dewasa, banyak juga yang menjadi janda yang harus berjuang membesarkan anak anak mereka sorang diri dengan seorang diri, trauma yang harus di dapatkan oleh anak anak korban dari kekejaman TNI pada masa itu juga berimbas kepada psikis dan mental dari anak anak korban tragedi berdarah yang menyebabkan pelanggaran HAM berat itu, yang terjadi tepat dua hari sebelum presiden Megawati Soekarnoputri memberlakukan Darurat Militer Di Aceh.

Dahulu Aceh yang di tetapkan sebagai salah satu provinsi di Indonesia sebagai Daerah Rawan Konflik yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat atau yang di sebut dengan istilah Daerah Operasi Militer (DOM), berbagai bentuk tindakan kekerasan di mana tragedi dan konflik tersebut terus menerus terjadi sepanjang 1976 dan sampai dengan tahun 2005, semasa konflik tersebutlah terjadi berbagai kekerasan terhadap warga Aceh yang bukan terhadap kelompok bersenjata namun juga di kalanga sipil.

Komnas HAM menyarakan bahwa peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan yang terjadi pada tanggal 17 Mei 2003 setelah DOM dan sebelum Darurat Militer termasuk sebagai pelanggaran HAM berat, peristiwa itu merupakan satu dari lima kasus pelanggaran HAM di Aceh yang diselidiki oleh HAM, banyak aktifis ham yang mengungkapkan kekecewaan nya, misalnya Otto Nur Abdullah yang mengatakan peristiwa Jambo Keupok yang model kasusnya sama dengan pembunuhan masal, dna kala itu tentara datang dan menggedor pintu rumah di pagi hari. Penyiksaan, Pembunihan dan Pembakaran terhadap para korban dilakukan di depan umum dengan tujuan memberikan dan menebar teror yang dapat menakuti masyarakat.

Ham juga memberikan bantuan medis dengan kerja samanya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau yang biasa di singkat dengan LPSK untuk memberikan bantuan medis dan psikologis bagi para korban, komnas HAM juga berharap, pada saat memberikan layanan bantuan bagi korban, LPSK dapat menemukan bukti baru lainnyam seperti diagnosa korban, dengan banyaknya kasus pelanggaran HAM berat tidak naik ke pengadilan dengan alasan kurangnya butki.
Dari hasil turun lapangan, kata Hasto lagi, LPSK mendapati keterangan bahwa saat kejadian, sebanyak 16 orang dibunuh, dimana 4 diantaranya ditembak di bagian kepala, dada dan perut hingga tewas. Lalu, 12 orang lainnya disiksa dan dimasukkan ke dalam sebuah rumah lalu dibakar. “15 orang korban yang mendapatkan bantuan LPSK adalah keluarga dari 16 orang yang dibunuh,” tutur dia.

Oleh : Rezza Syah Fahleffi Mahasiswa Semester 4 Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *