oleh

Komisi Satu DPRK Aceh Tamiang Sudah Tindak Lanjuti Permasalahan konflik sengketa lahan

Aceh Tamiang | IP.net — Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH memimpin rapat penyelesaian konflik sengketa lahan yang terjadi antara PT. Rapala dengan masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu telah berlangsung cukup lama namun belum juga selesai.

Rapat tersebut berlangsung Rabu (21/6/23) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRK setempat yang turut difasilitasi oleh Paduka Yang Mulia (PYM) Wali Nanggroe, Malik Mahmud Alhaitar serta Pj. Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH.

“Kita akan selesaikan permasalahan ini, apalagi konflik sudah berlangsung cukup lama. Insha Allah atas dukungan dari berbagai pihak kita selesaikan secepatnya,” kata Miswanto.

Menurut Miswanto, beberapa point penting dari hasil Rapat Komisi, mengeluarkan kesepakatan dengan nomor 1/KOM.I/V/2023. Isinya yakni;

1. PT. Raya Padang Langkat dalam hal ini diwakilkan oleh Zulkifli, MP selaku Direktur Operasional ( disebut Pihak Pertama) dan Ramlan ( Datok Penghulu Kampung Sei Iyu (disebut Pihak Kedua) membuat kesepatan Bersama, Bahwa; Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan dan talah mencapai Persetujuan bersama sehubungan dengan sengketa lahan masyarakat Kampung Perkebunan Sei Iyu Kecamatan Bendahara Kedua Belah Pihak secara musyawarah kekeluargaan.

2. Bahwa Pihak Pertama akan menerima kembali Eks. PT. Parasawita anak kandung atau yang masih sedarah yang hingga saat ini masih menempati rumah dinas dan atau perumahan Karyawan. Pihak Pertama untuk bekerja di Perusahaan sebagai salah satu syarat untuk dapat menempati rumah dinas dan atau perumahan karyawan PT. Raya Padang Langkat (PT. Rapala), namun apabila Pihak Kedua tidak bersedia bekerja maka, Pihak Kedua wajib menyerahkan rumah dinas tersebut kepada Pihak Pertama serta mengosongkan rumah tersebut secara sukarela, pihak Pertama akan memberikan kompensasi kepada pihak Kedua: uang kerohiman memberikan tali Rp20 juta rupiah.

3. Bahwa apabila Pihak Kedua tidak bersedia untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan rumah dinas tersebut kepada Pihak Pertama, maka pihak pertama berhak untuk mengosongkan dan/atau mengambil alih perumahan tersebut yang merupakan aset dari Pihak Pertama melalui proses prosedur yang berlaku.

4. Bahwa selanjutnya Pihak Pertama akan mencabut Pengaduan Pidana yang telah diajukan di Polres Aceh Tamiang yakni Laporan Polisi No: LP. B 136/V/ 2018 / SPKT tanggal 23 Mei 2018, setelah kesepakatan ini ditandatangani dan dijalankan dan menyerahkan tembusan surat pencabutan tersebut kepada Pihak Kedua;

5. Bahwa terkait dengan permasalahan tanah yang dimohonkan pelepasannya oleh Pihak Kedua seluas 10,7 Ha, para Pihak sepakat bahwa hal tersebut dievaluasi oleh Lembaga / Instansi yang berwenang di bidang Pertanahan pada saat dilakukan proses pembaharuan Hak Guna Usaha sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku;

6. Bahwa Pihak Pertama akan membantu memfasilitasi Pembangunan kantor Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu melalui dana CSR yang akan dibangun Tahun 2023, Pihak Pertama dan seluruh wilayah HGU No. 168 dan 169 Pihak Pertama masuk dalam wilayah administrasi Kampung Perkebunan Sei Iyu.

“Itu beberapa poin penting yang sudah kita sepakati dan harus kita jalankan sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan”, tegas Miswanto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *