oleh

Anwar Basri : Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sesuai Dengan KPT No. 337 Tahun 2020

Meranti | IP.net — Focus Grup Discussion (FGD) Peningkatan Kapasitas Badan Adhoc dalam Rangka Penguatan Pemahaman Tentang Kode Etik dan Rumusan Inventarisir Masalah Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Serentak 2024

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Tanjung, tepatnya pada tempat wisata Telaga Air Merah, pada Minggu 16 Juli 2023 lali, acara ini lansung dibuka oleh Asril, S.Pd ketua PPK Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, dihadiri anggota PPK Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Agus Syafri Spdi, Sugianto S.Pdi, Ismaniar Amd, Hariyadi S.ip, ketua PPS beserta anggota, kepala sekretariat dan staf sekretariat PPS,l.

Juga terlihat hadir Ketua dan Divisi Data PPK Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Selaku narasumber : Plh ketua KPU Kepulauan Meranti, Anwar Basri, SH.

Acara dimulai dari pukul 09.00 s/d 15.30 Wib, narasumber menjelaskan tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan KPT No. 337 Tahun 2020, Pembentukan Badan Adhoc (KPPS), dan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Umum.

Acara berlangsung dengan santai dan terarah, dalam bentuk quiz Bertanya dan Menjawab seputar permasalahan dalam Penyelenggaraan Pemilu, dengan Pembagian Doorprize.

Tujuan kegiatan adalah mempererat silaturahmi sesama penyelenggara dan juga untuk, menambah wawasan, ilmu pengetahuan dalam penyelenggaraan pemilu 2024 nanti.

Lokasi dipilih segaja ditempat wisata telaga air merah, karena memberikan edukasi kepada masyarakat, agar peduli terhadap wisata lokal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *