oleh

Masa Tugas Komisioner KIP Telah Berakhir, Selama Kekosongan Diambil Alih KPU RI

Aceh Tamiang | IP.net — Masa jabatan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang telah berakhir terhitung 19 Juli 2023 lalu, selama kekosongan komisioner penyelenggaraan tahapan Pemilu di Aceh Tamiang diambil alih oleh KPU RI.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Sekretariat KIP Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha, AP. Kepada Wartawan, Senin (24/7/2023).

“Diambil alih dengan KPU secara ketentuan apabila terjadi kekosongan. Secara pimpinannya komisioner, kalau tidak ada satu tingkatnya lagi yang akan ambil alih, maka otomatis langsung ke KPU RI,” kata Yuhardha.

Dirinya mengakui, meskipun belum ada surat resmi, tetapi semua proses tahapan Pemilu 2024 sebelum adanya anggota komisioner yang baru pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan KIP Aceh dan KPU pusat.

“Tahapan saat ini masih mengarah ke Daftar Caleg Tetap (DCT), untuk proses pleno nantinya bisa dilakukan via zoom dan berkasnya dapat di kirim melalui file PDF. “Bila ada yang urgen tidak tertutup kemungkinan Komisioner KPU pusat turun langsung ke daerah,” jelasnya.

Seperti diketahui, rekrutmen anggota komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 hingga saat ini masih tahapan proses di DPRK Aceh Tamiang. Meskipun kelulusan anggota komisioner KIP Aceh Tamiang telah diumumkan dari hasil seleksi yang dilaksanakan Komisi 1 DPRK setempat.

Namun, kelulusan anggota KIP Aceh Tamiang ini masih menuai kontroversi dari hasil seleksi yang dilaksanakan Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang. Bahkan kontroversi tersebut terjadi di internal DPRK yaitu antara Ketua DPRK Aceh dengan Komisi 1.

“KIP Aceh Tamiang mulai diambil alih sejak Jumat 21 Juli 2023 kemarin dari hasil konsultasi KIP Aceh dengan KPU pusat,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *