oleh

5 Komisioner KIP Aceh Tamiang Resmi Ditetapkan Dalam Paripurna

Aceh Tamiang | IP.net — DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna Penetapan Calon Terpilih dan Cadangan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028, pada Selasa, (25/7/2023), pukul 13.00 WIB.

Rapat Paripurna dengan agenda kedua pada hari ini, dipimpin oleh Muhammad Nur, didampingi Fadlon, SH dengan jumlah Anggota DPRK Aceh Tamiang yang berhadir sebanyak 19 (sembilan belas) orang. Turut dihadiri Muslizar, S.Pd. MM, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Aceh Tamiang mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang, Forkopimda dan para Kepala OPD (mewakili) dalam lingkungan Pemkab. Aceh Tamiang.

Pimpinan rapat, Muhammad Nur dalam penyampaiannya bahwa sesuai Pasal 16 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, DPRK mendelegasikan kepada Komisi yang membidangi politik, pemerintahan dan hukum yaitu Komisi I DPRK Aceh Tamiang dan Komisi I telah melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada hari Senin dan Selasa, tanggal 10 dan 12 Juli 2023.

“Sesuai Pasal 16 ayat (5), DPRK menetapkan 5 (lima) nama peringkat teratas calon terpilih Anggota KIP kabupaten/kota dan 5 (lima) nama peringkat berikutnya sebagai cadangan calon dengan keputusan DPRK” ucap Muhammad Nur dalam pidatonya.

Zainuddin Rambe, SE mewakili Sekretaris DPRK Aceh Tamiang membacakan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Cadangan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang, dengan nama-nama Calon Terpilih Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028, sebagai berikut :
1. Mauliza Wira Kesuma, SH
2. Kamardi Arif
3. Lindawati, M.Pd
4. Rita Afrianti
5. Rusli

Pada Diktum Ketiga Keputusan DPRK Aceh Tamiang disebutkan Calon Terpilih Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 untuk selanjutnya diusulkan dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Cadangan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 ditetapkan apabila terjadi Penggantian Antar Waktu (PAW), dengan urutan prioritas sebagai berikut :
1. Prio Sumbodo, S.Kep
2. Muchsinullah, SH
3. M. Jafar Siddiq
4. Agus Syah Alam
5. Muklis, S.Pd.I

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 25 Juli 2023 dalam Rapat Paripurna dan ditandatangani oleh Muhammad Nur selaku Pimpinan Rapat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *