Langkat | IP.net — Kunci untuk mendorong pemulihan ekonomi dampak pasca pandemi menurut Kepala Desa (Kades), Drs.Kasim, yaitu dengan cara saling bantu membantu bergotong-royong, kolaborasi dan bersinergi dengan baik.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan diruang kerjanya. Rabu (2/8/2023), di Kantor Lurah Pematang Cengal Barat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
“Para pengguna anggaran dalam pemerintahan desa harus mengelola keuangan desa dengan cara transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh kepemerintahan”, imbuh Drs.Kasim.
“Rangkul Kaur dan warga dalam pembangunan, dengan begitu kita bisa mengatasi permasalahan di berbagai sektor, salah satunya adalah sektor pembangunan pembangunan dalam desa”, timpalnya lagi.
Menurut Drs.Kasim, untuk mengimplementasikan tujuan pembangunan desa yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka sumber daya manusia yaitu khususnya kepala desa menjadi kunci untuk bisa mengelola penggunaan dari dana desa.
“Lakukan koordinasi secara intens dengan OPD terkait selaku pembina desa, baik itu di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten dan tingkatkan sinergitas dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menyamakan persepsi dalam mengelola keuangan desa”, tegas Kasim.
Kasim menjelaskan, salah satu bentuk tanggung jawab akuntabilitas kepala desa adalah bertanggungjawab atas realisasi anggaran dana desa, kemudian perbendaharaan dana desa, akuntansi dan pelaporan Laporan Keuangan Desa.
“Karena laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada pemerintah dan masyarakat”, ujarnya.
Lanjut Kasim, UU nomor 6 tahun 2014 memberikan gambaran bahwa mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, jadi sebagai penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa.
Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa.
“Nah, ini harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa, sehingga Badan Permusyawaratan Desa bisa bersinergi untuk membangun pemerintahan dalam desa yang transparan dan akuntabel”, pungkas Drs.Kasim.
Komentar