Buntok | IP.Net – Disnakertrans Kabupaten Barito Selatan adakan pelaksanaan Sosialisasi peraturan ketenagakerjaan Tahun 2023 tempat pelaksanaan tersebut di aula kantor Bappeda, JL Pelita Raya Nomor 305 F . Selasa Pagi tanggal 19/12/2023
Penjabat Bupati Barito Selatan Dr.H. Deddy Winarwan, M.Si diwakili dalam sambutan nya di Bacakan oleh sekda Barsel Edy Purwanto, A.P., M.Si Mengawali sambutan serta memberikan Apresiasi atas terselenggaranya acara sosialisasi peraturan ketenaga kerjaan ini sebagai salah satu upaya untuk menambah wawasan dan pengetahuan kepada pimpinan perusahaan/ HRD dan karyawan.Dalam acara sosialisasi peraturan ketenaga kerjaan hadir pula, Unsur Forkopimda, Asisten II, Kadis Disnakertrans, Disnakertrans Provinsi serta BPJS ketenagakerjaan cabang Palangka Raya, Camat se kabupaten Barito Selatan,
” Dalam pelaksanaan tersebut berdasarkan Undang-undang Cipta kerja dalam hal ini peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat. ” Terkait dengan ketenaga kerjaan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sesuai keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/552 / 2023 tentang upah minimum kabupaten Barito Selatan tahun 2024 Kabupaten Barito Selatan menempati urutan ke tiga tertinggi se Kalteng sebesar Rp. 3.595.397 ( Tiga Juta lima ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) diharapkan dengan upah minimum sebesar tersebut dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya
Dan pemutusan hubungan kerja, dalam peraturan tersebut telah mengatur tatacara penerimaan karyawan sampai dengan tatacara pemutusan hubungan kerja serta berapa besaran pesangon/ kompensasi yang harus di terima oleh karyawan
“Deddy Winarwan, berharap kepada semua pimpinan perusahaan agar benar benar menjalankan/ mematuhi peraturan tersebut sehingga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja tidak akan terjadi perselisihan dengan karyawan,’ selanjutnya ia
undangan – undangan Republik Nomor 24 tahun 2011tentang badan penyelenggara jaminan sosial ( BPJS) ketenagakerjaan menjalankan 5 Program yakni ; Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan hari tua, Jaminan pensiun, Jaminan kematian dan Jaminan kehilangan pekerjaan
” Berikutnya lagi, Penjabat Bupati Barsel Dr H.Deddy Winarwan, M.Si Mengharapkan kepada seluruh pimpinan perusahaan agar semua karyawan saudara di daftarkan di BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan itu merupakan kewajiban perusahaan untuk melindungi karyawannya,” harapnya
” Bahwa Kabupaten Barito Selatan telah mempunyai peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 Tanggal 26 Oktober 2020 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, pada BAB V Pasal 6 Ayat 4 Minimal 70 % untuk tenaga lokal dan 30 % tenaga non lokal,” Tambahnya lagi
“Dalam hal ini kami meminta kepada pimpinan perusahaan apabila ada lowongan pekerjaan di perusahaan, harus mengutamakan masyarakat lokal jangan sampai masyarakat kabupaten Barito Selatan hanya jadi penonton,” selanjutnya
kami juga mengharapkan program CSR perusahaan saudara, benar-benar di rasakan oleh masyarakat baik itu berupa pelatihan kerja, infrastruktur desa maupun bantuan lainnya
Dalam kesempatan ini juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada narasumber dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Kalimantan Tengah, badan penyelenggara jaminan sosial ( BPJS) ketenaga kerjaan cabang Palangka Raya dan bagian hukum sekertaris daerah kabupaten Barito Selatan Barito
” Diharapkan memberikan Asistensi pendampingan dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang peraturan ketenaga kerjaan,” Pungkasnya
Pewarta: ML
Komentar