BUNTOK, IP.NET | Formasi CPNS Angkatan Tahun 2020,2022, PNS Kabupaten Barito Selatan ( Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah. Telah di ambil Sumpah dan Janji nya. Sumpah/Janji dalam sambutan nya Pj. Bupati Barsel Dr. H. Deddy Winarwan, M.Si yang kalian ucap kan hakekatnya merupakan amanah yang yang tertuang dalam pasal 39 ( 1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang menyatakan bahwa setiap calon PNS Pada saat di angkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/Janji. Pelaksanaan tersebut Di Gedung Pertemuan Umum ( GPU) Jaro Pirarahan Tanggal (13-05-2024) Senin.Adapun PNS Barsel, yang ucapkan Sumpah/Janji Sesuai dengan keyakinannya sebanyak 304 PNS, Dihadiri juga oleh Sekda Barsel Edy Purwanto, unsur Forkopimda atau yang mewakili, kepala OPD setempat
Sumpah / Janji PNS adalah merupakan kesanggupan untuk mentaati keharusan serta untuk tidak melakukan larangan yang di ikrarkan di hadapan atasan yang berwenang dan di laksanakan menurut agama dan kepercayaan nya masing-masing terhadap Tuhan YME. Sumpah / Janji PNS juga memiliki tujuan agar PNS mempunyai komitmen atau tekat yang kuat ,memahami isi sumpah/ Janji PNS juga memiliki tujuan agar mempunyai komitmen atau tekat yang kuat, . memahami isi sumpah/ Janji untuk untuk bisa melaksanakan tugas -tugas pemerintah dalam mewujudkan pelayanan birokrasi yang lebih baik
Tentunya tidak mudah bagi saudara – saudari untuk mencapai apa yang saat ini telah kalian capai, Dimana persaingan yang ketat , serta keberuntungan dan rejeki kalian yang mengantarkan saudara -saudari hingga akhirnya dapat bersaing sampai titik ini. Momentum kepada kita ini hendaknya menjadikan kita selalu bersyukur dengan apa yang telah di berikan oleh Tuhan YME oleh karena itu, seyogianya rasa rasa syukur ini dapat diwujudkan melalui semangat kerja dan pengabdian yang tinggi kepada masyarakat
Sebagai seorang PNS, tentu saja memiliki tanggung jawab yang tidak kecil.bsejak kalian mulai mengikuti pendaftaran seleksi CPNS, kalian harusnya sudah memahami konsekuensi menjadi seorang PNS. ada hak yang kalian dapat dan tentunya ada pula kewajiban yang harus kalian laksanakan. PNS Juga memiliki kode etik sebagai Rambu – Rambu dalam bertindak . Kode etik juga dapat dipahami sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya pelanggaran terhadap kode etik dapat di kenakan sanksi/ Hukuman disiplin sesuai dengan kadar dia lakukan, karena itu bekerja lah dengan tekun memiliki kode etik sebagai Rambu – Rambu dalam bertindak.Bekerjalah dengan tekun dan sepenuh hati . Hindari perbuatan – perbuatan yang dapat menjerumuskan pada perbuatan yang melanggar kode etik dan disiplin PNS tersebut. Dengan harapan Bahwa seluruh ASN di kabupaten Barito Selatan berada pada koridor yang sesuai aturan main
Perubahan mekanisme kerja baru Sebagaimana diamanatkan oleh peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang pengelolaan kinerja Aparatur sipil Negara serta peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang sistem kerja pada instansi pemerintah mengamanatkan bahwa kinerja seorang ASN harus mampu mendorong percepatan pencapaian tujuan organisasi
ASN Tidak bekerja dalam kotak – Kotak tertentu, melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi. Sehingga ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengannya. Dapat bekerja tidak hanya pada unit organisasi tertentu, namun juga di luar unit organisasi nya .dengan demikian seorang ASN tidak lagi hanya bersifat menunggu perintah, tapi dituntut mampu berpikir kreatif, inovatif dan responsif dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi
“Setiap ASN Harus mulai merubah pola pikir dan sistem kerja yang tadinya bersifat hierarki menjadi lincah, fleksibel, dan kolaboratif, mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil dengan menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan yang di miliki seseorang. Dalam konteks ini
Maka seorang ASN dan atasan langsungnya harus mampu merancang rencana kerja secara kolaboratif serta menentukan tujuan ( Goal) yang harus di capai dalam waktu tertentu. Pembinaan secara berkelanjutan juga harus di lakukan oleh atasan seorang ASN jika terdapat masalah yang terjadi dalam pencapaian kinerja bawahannya.Dalam pembinaan ini, seorang atasan dapat melakukan berbagai cara seperti coaching, mentoring, dan conceling. Kesemua ini bertujuan agar rencana yang telah di tetapkan tidak melenceng jauh, sehingga tujuan organisasi tetap sesuai dengan yang di harapkan,”
“Atas Perubahan statusnya, dari CPNS menjadi PNS, selalu semangat dalam menjalankan tugas, selalu sabar dalam menghadapi berbagai masalah dan berpikir positif di setiap keadaan.Karena dengan sabar dan selalu berpikir positif akan membuat hidup kita menjadi damai dan tentram,” Mengakhiri. H.Deddy Winarwan.
( ML)
Komentar