oleh

BPKAD Barsel Melaksanakan Pendistribusian SPPT Dan PBB-P 2 Kepada Kades Se-Barito Selatan

Buntok | Pajak di bayar Barito Selatan dengan Mantap, dan telah di distribusikan Surat pemberitahuan pajak terutang ( SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan ( PBB- P2), melewati Kepala Desa Se Barito Selatan oleh Badan Pengelolaan keuangan dan aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Barito Selatan pada Kemis Tanggal (4-7-2024) di Gedung Pertemuan Jaro Pirarahan Buntok.Pj Bupati Barito Selatan Dr.H.Deddy Winarwan, S.Mi, Melalui Asisten III Drs. Mirwansyah, M.A ,dalam sambutan nya menyatakan sebagaimana telah kita maklumi Bersama bahwa pajak merupakan salah satu penerimaan daerah yang sangat penting artinya bagi pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah

Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya di singkat PBB- P2 adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasi dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Atau dengan kata lain pajak bumi dan bangunan adalah dimana bumi dan bangunan tersebut memberikan keuntungan dan/ atau kedudukan sosial ekonomi lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya di tindak lanjuti dengan Perda kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, terdapat 7 (tujuh) jenis pajak daerah yang kewenangan pemungutan serta tata kelola nya di serahkan kepada kabupaten, dan salah satunya di serahkan kepada kabupaten, dan salah satunya adalah pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan pedesaan ( PBB- P2) sebagaimana saat ini oleh karena itu penyampaian dan Penyerahan SPPT PBB -P2 kepada masyarakat adalah langkah awal yang sangat krusial dalam proses pengumpulan pajak ini

Berdasarkan berita acara penyerahan SPPT dan DHKP pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan pedesaan tahun 2024 terdapat 46.527 lembar SPPT dengan jumlah keseluruhan Pajak yang terhutang sebesar Rp.1.746.892.472.00 ( satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh dua rupiah). Apabila kita bandingkan dengan tahun 2023 yang lalu dimana jumlah SPPT yang di serahkan sebanyak 46.873 lembar dengan jumlah keseluruhan Pajak terhutang sebesar Rp. 1.906.546.234,00 ( satu milyar sembilan ratus enam juta lima ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah ) maka baik dari jumlah SPPT yang akan di sampaikan maupun sisi jumlah pajak terhutang sedikit mengalami penurunan yaitu sebesar 301 lembar SPPT atau turun sebesar 0,64 %

Penurunan ini di sebabkan karena adanya beberapa objek dan wajib pajak yang mengalami perubahan data, menyampaikan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, petugas pelaksana diminta agar segera secepatnya membagikan SPPT, PBB -P2 Tahun 2024 kepada para wajib pajak sehingga mereka dapat membayar lunas ” Tepat Jumlah dan Tepat Waktu” sampai dengan jatuh tempo 30 September 2024

Piutang pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan dari tahun 2023 sampai dengan Juni 2024 Rp. 960.636.618.00 ( sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Kecamatan Dusun Selatan
Rp. 620.118.857,00
Kecamatan Dusun Utara
Rp. 43.390.200,00
Kecamatan hilir
Rp.91.828.914,00
Kecamatan Jenamas
Rp. 41.499.529,00
Kecamatan Karau Kuala
Rp. 78.291.918,00
Kecamatan Gunung Bintang Awai
Rp. 84.507.200,00

Pada kesempatan ini, Dr. H. Deddy Winarwan, M.Si mengintruksikan kepada para camat, lurah, kepala desa se Kabupaten Barito Selatan hal ini tentunya akan menjadi bahan evaluasi kita bersama dalam rangka pemungutan pajak bumi dan bangunan dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan pada tahun ini

Termasuk juga ASN, PPPK, Tenaga kontrak menghimbau dan sekaligus mengintruksikan untuk selalu taat membayar pajak dalam hal ini khususnya pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan ( PBB- P2) mengingat bahwa pencapaian tahun sebelumnya sebesar 50 %

Maka tentunya, target kinerja yang harus kita realisasikan adalah bukan sesuatu yang mudah namun yakin dan percaya dengan kerja keras dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, para perangkat desa dan seluruh masyarakat target ini InsyAllah akan tercapai

H.Deddy Winarwan, M.Si, mengajak kita semua untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan pentingnya membayar pajak tepat waktu pajak yang kita bayar akan kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagi program sosial lainnya akan meningkatkan kesejahteraan kita bersama

Untuk itu, mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyiapan dan pelaksanaan penyerahan SPPT PBB -P2 Tahun ini. Semoga dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab kita dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya

Mari kita jadikan tahun 2024 ini menjadi tahun peningkatan kepatuhan pajak dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah dengan segala usaha dan karya kita untuk menuju masyarakat Barito Selatan yang Dahani Dahani Tuntung Tulus ( ML)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *