oleh

Kades Tabak Kanilan, Akan Segera Membagikan Lembaran SPPT dan PBB-P2

Barito Selatan, IP.Net | Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Barito Selatan ( Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan, Mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan ( PBB -P2) Tahun 2024 di Gedung Pertemuan Jaro Pirarahan Buntok Buntok pada Kemis ( 4-07-2024) pagi

BPKAD Barsel, dengan mengundang seluruh Kepala Desa ( Kades) se Kabupaten Barito Selatan, Camat dan Lurah guna menerima SPPT dan PBB-P2 yang di serah kan secara simbolis oleh Asisten III Drs.Mirwansyah Mewakili Pj Bupati Barito Selatan kepada kepala desa yang hadir saat itu. Usai kegiatan acara tersebut.

Salah satu Kepala desa yang di wewancarai oleh media ini Kepala Desa Tabak Kanilan, Turut menghadiri dan menerima SPPT dan PBB-P2 yakni Kades Tabak Kanilan kecamatan Gunung Bintang Awai bernama Narwasta ini harus kita laksanakan dengan segera dan kerja keras guna mendukung pembangunan infrastruktur dan program sosial lainnya.

Selanjutnya ia lagi, SPPT dan PBB-P2 ini. Kita akan mengundang semua Ketua RT. Setempat dan memberikan sosialisasi terkait pemungutan pajak kepada warga di desa Tabak Kanilan. Ucapnya.

Sebagaimana, Berdasarkan Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya di tindak lanjuti dengan peraturan pemerintah daerah ( Perda) kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah kewenangan pemungutan serta tata kelolanya oleh kabupaten salah satunya pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan PBB- P2

Adapun PBB-P2 yang akan di bagikan untuk wilayah Desa Tabak Kanilan Evaluasi Penerimaan PBB Per Kelurahan Tahun 2023 Yakni Pokok Ketetapan SPPT sebanyak 650 , realisasi pokok ketetapan, sisa pokok ketetapan 46. Dengan persentase.15,4 ,%

“Narwasta, Hal ini akan segera kita laksanakan sampai ke tingkat Rukun Tetangga ( RT) dengan memberikan insentif per lembar kepada petugas. hal SPPT PBB -P2 kepada warga Tabak Kanilan di setiap RT yang di wilayah Desa Tabak Kanilan kecamatan Gunung Bintang Awai,” terangnya. Kades Tabak Kanilan

Menyangkut kendala di lapangan, memang ada biasa nya seperti betul warga sebagai wajib pajak, tapi berada di luar desa, banyak yang sudah meninggal dan maaf ahli waris enggan terkait hal yang di maksud ini memang hampir rata rata setiap tahun. Mengakhiri. ( ML)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *