oleh

Pj. Bupati Barsel Menghadiri Pengucapan Sumpah / Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Barsel Periode 2024-2029

BUNTOK, IP.Net | Pj (Penjabat) Bupati Barito Selatan Dr.H. Deddy Winarwan., MSi ( Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng) yang di laksanakan Gedung Graha Paripurna DPRD pada acara, Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan, dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Selatan masa jabatan 2024 2029, hari ini Kamis, 31 Oktober 2024.Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Barito Selatan dalam sambutan nya mengatakan Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Selatan masa jabatan 2024 2029. Atas nama pribadi, keluarga dan Pemerintah serta masyarakat Kabupaten Barito Selatan, saya ingin mengucapkan selamat dan sukses, kepada Ketua dan Wakil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, yang tadi telah mengucapkan Sumpah/Janji. SELAMAT dan SUKSES, dalam artian mengandung rasa Syukur atas segala nikmat yang telah dianugerahkan Allah SWT

Melalui amanah jabatan yang akan diemban. Serta Selamat dan Sukses dalam artian lainnya, yaitu harapan akan masa depan yang lebih baik lagi, untuk daerah dan masyarakat Kabupaten Barito Selatan, melalui kinerja Bapak dan Ibu dalam memimpin DPRD Kabupaten Barito Selatan, sesuai dengan kewenangan dan fungsinya. Untuk itu, dengan segala ketulusan hati, saya mendoakan, semoga Bapak dan Ibu Ketua dan Wakil Wakil Ketua, beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, diberikan kekuatan dan kesehatan, serta senantiasa dalam bimbingan dan petunjuk Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, dalam melaksanakan tugas dan amanah dari masyarakat Kabupaten Barito Selatan. Serta selalu berpegang teguh pada pilar utama kebangsaan kita yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.

Sebagaimana telah disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 1 angka 4, DPRD didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Secara lebih terperinci, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dengan hal tersebut, maka DPRD yang merupakan bagian dari pemerintahan daerah, bersama dengan pemerintah daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah, bersinergi dan berkolaborasi, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Sinergi dan kolaborasi, bermakna bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah adalah mitra / partner. Mitra dalam mewujudkan cita cita bersama, yaitu masyarakat yang lebih sejahtera dan kehidupan di daerah yang lebih maju.

Sebagai mitra, mari kita bersama sama, untuk mendorong dan mendukung berbagai program dan kegiatan, yang telah direncanakan, baik dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat daerah.

Program dan kegiatan tersebut, tentunya hadir untuk mewujudkan harapan kita bersama tersebut. Salah satu contohnya adalah melalui penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan yang baik ini, saya perintahkan kepada jajaran Pemerintah Daerah, melalui TAPD, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, untuk segera / secepatnya, berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD, untuk melanjutkan tahapan / proses penyusunan APBD 2025, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, saya perintahkan, agar mengikuti seluruh tahapan pembahasan APBD 2025 tersebut, sesuai tahapan dan jadwal yang akan ditentukan nantinya.

Untuk penyusunan APBD, kita harus mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada pasal 89 ayat (2) menyebutkan, bahwa pedoman penyusunan APBD ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Untuk penyusunan APBD Tahun 2025, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 20 September 2024 yang lalu. Sesuai dengan penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, pada Lampiran 4.1.2 Pemerintah Daerah akan menyusun Rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD, yang mengacu pada Pedoman Penyusunan APBD tersebut di atas. Rancangan KUA dan PPAS yang telah disusun, akan disampaikan ke DPRD, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati menjadi KUA dan PPAS. KUA dan PPAS yang telah disepakati tersebut, akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD TA 2025, yang selanjutnya akan disampaikan ke DPRD melalui Rapat Paripurna. Rancangan APBD TA 2025 yang telah disampaikan tersebut, akan digunakan sebagai bahan pembahasan bersama, antara Pemerintah Daerah dan DPRD, untuk bisa mendapat Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD menjadi APBD 2025, paling lambat 30 November 2024, melalui Rapat Paripurna DPRD.

Perkenankanlah juga, saya mengajak kita semuanya, untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 yang akan datang. Mari kita ajak seluruh keluarga dan kerabat, yang mempunyai hak pilih, untuk menyalurkan aspirasinya memilih Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025 2030, sesuai pilihan hati nurani masing masing. Mari kita jaga dan dukung aparat keamanan, untuk menjaga situasi dan kondisi daerah kita, sehingga Pilkada dapat berlangsung secara aman, tertib, demokratis dan lancar serta kondusif. Sehingga Pilkada nantinya, akan melahirkan pemimpin pemimpin yang terbaik bagi daerah kita. Yang berkomitmen untuk bekerja keras, mewujudkan daerah dan masyarakat, yang semakin maju dan sejahtera.

semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan fungsi kita masing masing, sebagai wujud pengabdian terbaik kita, bagi daerah, Nusa dan Bangsa tercinta

Hadir pula pada acara tersebut, forkopimda daerah, staf ahli DPRD, Satuan Organisasi perangkat daerah, Tokoh Agama,Tokoh Adat, dan undangan lainnya. ( ML)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *