DHARMASRAYA-SUMBAR, inspirasipublik.net–Melalui Rapat Paripurna, 7 (tujuh) Fraksi DPRD sampaikan tanggapan atas pandangan bupati terkait 2 Ranperda Inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ade Sudarman,S.Pd dan dihadiri oleh Bupati Dharmasraya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Adlisman,S.Sos,M.Si. Kamis,(28/11/2024).
Fraksi DPRD sampaikan tanggapan melalui juru bicara fraksi yang diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Adidas, kemudian dilanjutkan oleh Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara Henrianto,SE. Selanjutnya Fraksi PAN dengan juru bicara Poniman, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Rosandi Sanjaya Putra, Fraksi PKB dengan juru bicara Sugiono, Fraksi Demokrat Berkeadilan dengan juru bicara Yudi Perta Nanda,S.M. Terakhir Fraksi Nusantara dengan juru bicara Pasdisata Dt Kabilangan,A.Md.
Secara umum Fraksi DPRD memberikan tanggapan terhadap pendapat bupati terkait 2 Ranperda Inisiatif DPRD diantaranya Fraksi DPRD menanggapi bahwa Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dirancang dengan tujuan mengurangi tingkat keluarga miskin di Dharmasraya kemudian mensejahterakan masyarakat Dharmasraya secara merata. Selain itu, Fraksi DPRD juga menjelasakan kemiskinan terjadi karena adanya kesenjangan sosial ditengah masyarakat yang meliputi etos kerja yang rendah, mudah menyerah pada nasib, menolak adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Fraksi DPRD berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dan komitmen untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, meningkatkan UMKM serta program lainnya.
Sedangkan Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan upaya pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian. Fraksi DPRD juga meminta agar tujuan ranperda ini dapat diarahkan pada upaya memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani.
# ****
Fraksi DPRD Sampaikan Jawaban/Tanggapan Atas Pandangan Bupati Terkait 2 Ranperda Inisiatif DPRD
DHARMASRAYA-SUMBAR, SUMBARTODAYNEWS.COM’
Melalui Rapat Paripurna, 7 (tujuh) Fraksi DPRD sampaikan tanggapan atas pandangan bupati terkait 2 Ranperda Inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ade Sudarman,S.Pd dan dihadiri oleh Bupati Dharmasraya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Adlisman,S.Sos,M.Si. Kamis,(28/11/2024).
Fraksi DPRD sampaikan tanggapan melalui juru bicara fraksi yang diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Adidas, kemudian dilanjutkan oleh Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara Henrianto,SE. Selanjutnya Fraksi PAN dengan juru bicara Poniman, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Rosandi Sanjaya Putra, Fraksi PKB dengan juru bicara Sugiono, Fraksi Demokrat Berkeadilan dengan juru bicara Yudi Perta Nanda,S.M. Terakhir Fraksi Nusantara dengan juru bicara Pasdisata Dt Kabilangan,A.Md.
Secara umum Fraksi DPRD memberikan tanggapan terhadap pendapat bupati terkait 2 Ranperda Inisiatif DPRD diantaranya Fraksi DPRD menanggapi bahwa Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dirancang dengan tujuan mengurangi tingkat keluarga miskin di Dharmasraya kemudian mensejahterakan masyarakat Dharmasraya secara merata. Selain itu, Fraksi DPRD juga menjelasakan kemiskinan terjadi karena adanya kesenjangan sosial ditengah masyarakat yang meliputi etos kerja yang rendah, mudah menyerah pada nasib, menolak adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Fraksi DPRD berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dan komitmen untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, meningkatkan UMKM serta program lainnya.
Sedangkan Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan upaya pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian. Fraksi DPRD juga meminta agar tujuan ranperda ini dapat diarahkan pada upaya memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani.
# ****
Komentar