oleh

Dua Pemuda Aceh Timur Terciduk Setelah Dikibusi Bawa Dua Kilo Sabu

Aceh Timur | IP.net — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap Dua orang pemuda Aceh Timur setelah mendapat laporan dari masyarakat membawa Dua Kilogram narkotika jenis Sabu.

Kedua pelaku yang diamankan diantaranya berinisial MK(21), tercatat sebagai warga Gampong Matang Nibong, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dan WN(21), warga Gampong Putoh Sa, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur,

“Para pelaku berhasil diringkus pada hari Rabu, 19 Agustus 2021 lalu, sekira pukul 13:00 siang di Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di Gampong Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur”. Kata Kapolres Aceh Timur melalui Kasubag Humas, Iptu Agusman Said Nasution dari siaran rilisnya, Selasa (24/08/21).

Ia menjelaskan terkait pengungkapan kasus dua kilogram sabu tersebut, bermula tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku akan melintas dari arah Banda Aceh menggunakan sepeda motor Honda CBR BL 3428 NAH, berwarna merah,

“Melalui informasi tersebut Kasatres Narkoba langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan memantau kendaraan yang diinformasikan sebelumnya”, imbuhnya.

Lebih lanjut Iptu Agusman mengungkapkan, saat anggota melakukan pemantauan terlihat sepeda motor dengan ciri – ciri yang dimaksud akan melintas yang dikendarai oleh WN bersama MK,

“Petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik warna merah berisi dua bungkus sabu dalam kemasan Teh Cina bertuliskan Qing Shan warna hijau. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati”. Ungkap Iptu Agusman.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *