oleh

PPDB 2021 Dan Penggunaan DANA BOS 2020 di Pekanbaru Diduga Ada Penyimpangan

Pekanbaru | IP.net — Setiap Tahun dalam penerimaan peserta didik baru baik di tingkatan SD, SMP, SMA dan SMK selalu terjadi permasalahan terkait penerapan sistim Zonasi. Dan hal ini telah acap kali terjadi di setiap tahun penerimaan siswa didik baru (PPDB)

Fenomena ini sepertinya tidak mendapat perhatian khusus oleh Intansi ataupun lembaga terkait, hal ini diduga seperti ada pembiaran dan menjadi proyek tahunan.

Begitu pula yang terjadi di kota Pekanbaru Riau, banyak masyarakat yang anaknya berdomisili di seputaran suatu sekolah tetapi dikarenakan lewat dari jarak yang diatur dalam juknis Zonasi tidak dapat Menjadi Siswa didik di sekolah tersebut.

Ironisnya, awak media telah mendapati bahwa banyak peserta didik yang justru domisili tinggalnya jauh dan bahkan berbeda kecamatan bisa masuk ke sekolah tersebut yang dianggap sekolah berprestasi dan favorit.

Berdasarkan informasi dari seorang wali murid lain yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, kebanyakan siswa didik yang masuk melalui jalur khusus atau dengan istilah dari pintu belakang dengan menggunakan jasa bantuan oknum tertentu, dan wali murid tersebut terpaksa harus mengeluarkan uang untuk biaya pengurusan masuk sekolah anaknya dengan besaran biaya yang bervariasi,

“Belum lagi setelah diterima menjadi siswa sekolah, di wajibkan membayar baju seragam dan membantu biaya sarana prasarana sekolah”. Katanya.

Disisi lain keluhan seorang Wali murid yang juga tidak ingin namanya disebutkan mengatakan kepada awak media, Senin 23 Agustus 2021 hari lalu, “Selain kita harus merogoh saku untuk biaya pengurusan masuk sisipan, setelah masuk diterima kita harus bayar lagi uang baju sebesar 2,5 juta untuk 6 stel baju, belum beli LKS, beli buku, uang untuk bangku, rehap kelas dan jika ambil raport ada lagi uang terima kasih, dan kami terpaksa mengikuti takut berefek kepada anak kita”. Sebut ibu tersebut.

Dugaan ada 58 macam item pungutan liar yang sering terjadi di Sekolah yang mengangkangi UU, antara lain :

1.       Uang pendaftaran masuk
2.       Uang SPP/ Komite
3.       Uang OSIS
4.       Uang ekstrakurikuler
5.       Uang ujian
6.       Uang daftar ulang
7.       Uang Study Tour
8.       Uang les
9.       Buku ajar
10.   Uang Paguyuban
11.   Uang wisuda
12.   Membawa kue/makanan syukuran
13.   Uang infak
14.   Uang fotocopy
15.   Uang perpustakaan
16.   Uang bangunan
17.   Uang LKS dan buku paket
18.   Bantuan insidental
19.   Uang foto
20.   Uang biaya perpisahan
21.   Sumbangan pergantian kepala sekolah
22.   Uang seragam
23.   Biaya pembuatan pagar
24.   Iuran untuk memberi kenang-kenangan
25.   Uang bimbingan belajar
26.   Uang Try Out
27.   Iuran pramuka
28.   Asuransi
29.   Uang kalender
30.   Uang partisipasi masyarakat untuk pendidikan
31.   Uang koperasi
32.   Uang PMI
33.   Uang dana kelas
34.   Uang dana denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35.   Uang UNAS
36.   Uang menulis ijazah
37.   Uang formulir
38.   Uang jasa kebersihan
39.   Uang dana sosial
40.   Uang jasa menyebrangkan siswa
41.   Uang map ijazah
42.   Uang STTB legalisir
43.   Uang ke UPTD
44.   Uang administrasi
45.   Uang panitia
46.   Uang jasa guru medaftarkan ke sekolah selanjutnya
47.   Uang listrik
48.   Uang komputer
49.   Uang bapopsi
50.   Uang jaringan internet
51.   Uang materai
52.   Uang kartu pelajar
53.   Uang tes IQ
54.   Uang tes kesehatan
55.   Uang buku tatib
56.   Uang MOS
57.   Uang tarikan untuk GTT
58.   Uang tahunan

Dalam Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, hal tersebut sudah dijelaskan Bahwa pengertian pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang atau barang danjasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sangat berbeda dengan sumbangan yang berarti penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Hal ini juga dikuatkan dengan Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan tapi penekanan lebih kepada penggalangan dana (partisipasi) bukan yang bersifat memaksa, mengikat, ditentukan besaran jumlah dan batas waktunya.

Sementara melalui Perpres nomor 87 tahun 2016, Presiden RI telah membentuk satuan tugas (SAPU) bersih pungutan liar. Satgas ini berlaku untuk semua instansi termasuk dunia pendidikan tapi sepertinya tidak berfungsi atau abai.

Belum lagi realisasi pelaksanaan DANA BOS tahun 2020 untuk setiap sekolah ditengah pandemi Covid 19 ini dimana item penggunaan anggaran tidak jelas, karena Siswa Didik belajar dari Rumah (Daring), sementara ada item dana peruntukan untuk ekstrakulikuler dan lainnya. Terkait penggunaan Dana BOS tahun 2020 belum dapat dikonfirmasikan oleh awak media ke Kepala Sekolah SMA Pekanbaru , yang hingga saat ini belum dapat di jumpai untuk konfirmasi terkait semua hal tersebut diatas.

Laporan | Erick

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *