Langkat | IP.net — Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Brigadir Sudibyo gencar memberikan imbauan kepada masyarakat.
Brigadir Sudibyo mensosialisasikan langsung kepada warga dan petani di dusun Kota Lama, Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang untuk tidak membakar hutan dan lahan. Selasa (04/04/2023).
Dalam sosialisasi itu Brigadir Sudibyo mengajak bersama-sama untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya, karena dampak dari karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat lainnya. Apalagi perbuatan tersebut sudah ada sanksi bagi pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, Kapolres Langkat telah memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas agar memberikan sosialisasi dan himbauan tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Harapannya dengan hmbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua, untuk itu kita meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan”, ucap AKP Joko Sumpeno.
Menurut Joko Sumpeno, sebab dan akibat yang akan ditimbulkan imbas dari kebakaran hutan dan lahan bagi manusia dan lingkungan, serta sanksi hukum yang berlaku bagi mereka yang masih membakar hutan dan lahan dengan sengaja.
“Dampak kebakaran hutan dan lahan dalam jangka panjang yang turut menyumbang dalam menaikkan emisi CO2, sehingga menjadi penyebab terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim. Begitu pula dengan sanksi Pidana Pembakaran Lahan dapat di jerat UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108″, pungkas AKP Joko Sumpeno.
Komentar