Langkat | IP.net — Satuan Reskrim Polres Langkat berhasil mengungkap dan menangkap lima orang pelaku kasus tindak pidana penganiayaan dengan cara kekerasan yang dilakukan bersama-sama (Pengeroyokan-Red), pada Minggu (9/7/2023) bulan lalu di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
“Para pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan dimuka umum sehingga menyebabkan matinya seseorang”, ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK SH MH dalam keterangan resminya melalui konferensi press yang di gelar di Aula Jasmine Polres Langkat pada Senin, (4/08/2023) baru-baru ini.
Kapolres menjelaskan korban bernama Simson alias Bagong (40) Warga Dusun Sampan Getek, Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
“Dalam kasus ini barang bukti yang disita berupa celana panjang jeans warna biru terdapat bercak darah korban dan ikat pinggang warna coklat milik korban”, tuturnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, “barang bukti lainnya baju kaos warna kuning bertuliskan Cardinal terdapat bercak darah korban, baju kaos dalam (singlet) warna putih juga ada bercak darah korban, sepasang sepatu warna coklat milik korban dan sebilah parang panjangnya 60 cm”, jelas AKBP Faisal.
Perwira menengah itu mengungkapkan, sebelum penyidik menetapkan kelima orang pelaku menjadi tersangka, sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Langkat telah memeriksa 23 orang saksi-saksi dan sudah dimintai keterangannya.
“Dari penyidikan terbukti lima orang pelaku diamankan diantaranya, inisial H (40) Warga Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai, JS (25) Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai, YYG (26), SIG (24) dan FEDS (32) yang ketiganya Warga Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala”, kata Kapolres.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 170 ayat (2) ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) ke te KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun. Ungkap AKBP Faisal Rahmat Husein.
Komentar