oleh

Kepolisian Brandan Sikat Pengecer Narkoba

Langkat | IP.net — Satuan Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil meringkus seorang laki-laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Pelabuhan Lingkungan 1 kelurahan Sei.Ulah, Kecamatan Sei.Lepan, Kabupaten Langkat. Senin 13 September 2021.

Tersangka berinisial HS alias penyok, tercatat sebagai warga jalan Pelabuhan lingkungan 1 Kelurahan sei.bilah, Kecamatan Sei.Lepan Kabupaten Langkat.

Petugas tidak hanya menangkap pelaku,Tapi juga mengamankan dan menyita barang bukti dari Tkp berupa, 1(satu) buah dompet kecil warna biru muda dan di dalam nya di temukan 10 (sepuluh) Bungkus Plastik klip Bening Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu yang didapati di samping pelaku duduk, 4 (empat) Bungkus plastik klip bening kosong ,2 (dua) bungkus plastik klip bening sedang kosong,1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet.

Seperti hal yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, ketika dikonfirmasi wartawan saat berada dalam ruang kerjanya di Stabat,Selasa (14/9/2021)

Joko Sumpeno menjelaskan, Sekira pukul 11:30WIB, Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP P.S.Simbolon,SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwasanya di jalan pelabuhan lingkungan 1 kelurahan sei. Ulah kecamatan sei.lepan Kabupaten Langkat sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Kapolsek Pangkalan Berandan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda W.Situmorang untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.Dan selanjutnya Kanit Reskrim pun langsung meneruskan informasi tersebut kepada Kateam Opsnal Aipda B.Malau segera terjun ke lokasi bersama anggota.

Setibanya Tim ditempat yang diinformasikan warga,Personel melihat seorang pelaku yang sedang berada di depan salah satu rumah warga lagi duduk, dan pelakupun berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan diri dan ditemukan barang bukti serta diakui tersangka,bahwa barang tersebut adalah miliknya,

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna proses hukum yang lebih lanjut”. Pungkas Kasubbag Humas Polres Langkat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *