Fakfak | IP.net — Dandim 1803/Fakfak Letkol Inf Doddy Yudha S.IP M.Tr(Han) menegaskan, sebagai bentuk penguatan jati diri mahasiswa, pemerintah harus terus menumbuhkan rasa bela negara di linkungan perguruan tinggi.
“Bela negara harus dilaksanakan di perguruan tinggi dan dievaluasi dalam rangka penguatan jati diri mahasiswa baru yang sedang mencari identitas atau jati dirinya,” kata Doddy saat memberikan materi Pelaksanaan Bela Negara kepada mahasiswa Politeknik yang baru bertempat di aula Politeknik Kelurahan Wagon,Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak,Provinsi Papua Barat,Kamis (16/9/2021).
Seperti dalam keterangan tertulisnya, Dandim menambahkan, kesadaran bela negara tidaklah dibawa sejak lahir, tetapi perlu ditumbuhkan secara terus menerus. Karena itu, pembinaan bela begara adalah upaya tanpa henti untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan zaman.
Oleh sebab itu, lanjut Dandim, program bela negara harus dimasukan ke dalam kurikulum agar penerapannya efektif. Apalagi, kurikulum bela negara dinilai terbukti menjadi salah satu upaya untuk mencegah pengaruh negatif yang memengaruhi mahasiswa, seperti terorisme, paham radikal, dan narkotika.
Sebagai langkah awal, kata Doddy, ketika masa orientasi mahasiswa, materi bela negara bisa dimasukkan empat hari di kelas. Setelah itu baru pemberian pemahaman bela negara lebih lanjut.
Dalam materinya Dandim 1803/Fakfak menyampaikan tentang kesadaran bela negara, “Adik-adik Mahasiswa harus mengetahui sejarah Bangsa Indonesia yang berawal dari kerajaan-kerajaan yang ditakuti bangsa-bangsa luar dan memiliki Panglima perang yang sakti, salah satunya Kerajaan Majapahit dengan Mahapatih Gajah Mada yang menyatukan tanah Nusantara hingga beberapa negara dibawah kekuasaannya,” tutur Dandim.
Belajar dari sejarah tersebut, kata Dandim, para pendahulu kita bertekad mendirikan NKRI dengan tujuan untuk melindungi bangsa dan tumpah darah, memajukan kesejahteran umum dan mencerdaskan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia dan memajukan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
“Sesuai ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sebagai penjabaran pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara,” ujarnya.
“Sedangkan dalam ayat (2), keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi,” tambahnya.
Komentar