Buntok, Inspirasi Publik Net | Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan Dr.H. Deddy Winarwan., M.Si, memberikan pengantar pada pelaksanaan Rapat Paripurna Ke IV (Empat) Masa Persidangan II (Dua) Tahun Sidang 2024, dan bertepatan menjelang Perayaan Hari Raya Idul Adha 1446.H, saya atas nama pribadi dan keluarga serta Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan di Aula DPRD. Senin, Pada Tanggal (3-06-2024).Mengucapkan selamat melaksanakan Rangkaian Ibadah Haji untuk khususnya para jemaah dari Kabupaten Barito Selatan yang saat ini sedang berada di Tanah Suci Mekkah Al Mukarramah, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT dan dapat kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat wala’fiat serta Insha Allah mendapatkan derajat haji mabrur berlimpah pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.
Pada acara tersebut di hadiri oleh, Wakil wakil ketua DPRD, dan para Anggota DPRD Barsel Forkopimda daerah Barsel, Sekda , Asisten Daerah, staf ahli Bupati Barito Selatan, Kepala perangkat daerah, Tokoh, Adat, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Para Wartawan, LSM, dan Organisasi lainnya
Dalam kesempatan yang baik ini menyampaikan sekaligus memberikan penjelasan dan keterangan terkait dengan latar belakang, dasar pemikiran, sasaran serta substansi pokok materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2045
Pada Rapat Paripurna Ke-IV (Empat) Masa Persidangan II (Dua) DPRD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024, yaitu:
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, disebutkan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dokumen Rancangan Perda RPJPD untuk dibahas bersama DPRD. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun, yang berisikan penjabaran dari Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah Jangka Panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
Secara khusus mulai tahun 2023 yang lalu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melakukan penyusunan Dokumen RPJPD periode Tahun 2025-2045. Yang mana kemudian sebagai mana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2023
Tentang Pedoman penyusunan RPJPD Tahun 2025 2045, Dokumen RPJPD ini menjadi dasar dan pedoman bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2024, sehingga berdasarkan hal tersebut maka Pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2045 mengandung aspek yang strategis karena selain menjadi pedoman untuk perumusan Visi, Misi dan Program calon Kepala Daerah di Kab. Barito Selatan selama 4 (empat) periode yakni periode 2025-2029, 2030-2034, 2035-2039, 2040-2045, juga merupakan tonggak awal untuk menghadirkan dokumen perencanaan pembangunan yang selaras dan sinkron dan bersinergi dengan perencanaan diatasnya baik provinsi maupun Nasional, seperti sudah diatur dalam Surat Edaran bersama antar Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 sehingga diharapkan tercipta konsistensi antar dokumen, antar kebijakan dan antar penyelenggaraan pemerintahan sehingga terwujud kemerataan keadilan dalam menikmati hasil pembangunan di semua wilayah.
Dalam rangka mendukung Visi Indonesia Emas 2045 yaitu Menuju Masyarakat Yang Berdaulat, Maju Dan Sejahtera, maka rumusan Visi Pembangunan Daerah pada Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2045 adalah Barito Selatan Yang Maju. Bermartabat, Adil, Sejahtera, Makmur, Dan Berkelanjutan.
Dan atau BARITO SELATAN MAJU BARSAMAAN
Dengan 5 (lima) Fokus Sasaran Utama Pembangunan yaitu :
1. Peningkatan Pendapatan Perkapita,
2. Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan,
3. Kepemimpinan Berintegritas,
4. Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia,
5. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menuju Zero Emission.
Guna Mencapai Visi Tersebut Ditetapkan 8 (Delapan) Pilar Misi yang ditunjang oleh 45 Indikator Utama Pembangunan, yaitu :
Pilar Transposisi Sosial Untuk Mewujudkan SDM Yang Sehat, Cerdas, Unggul, Kompetitif Dan Berakhlakul Karimah,
Pilar Transposisi Ekonomi Untuk Memperkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pengembangan Ekonomi Lokal
Pilar Transposisi Tata Kelola Untuk Mewujudkan Reformasi Birokrasi Yang Adaptif Dan Responsif,
Supremasi Hukum, Stabilitas Dan Kepemimpinan Indonesia Untuk Mewujudkan Kepemimpinan Yang Berintegritas, Stabilitas Ekonomi, Hukum, dan Keamanan,
Ketahanan Sosial Budaya Dan Ekologi Untuk Memantapkan Ketangguhan Individu, Keluarga, Masyarakat, dan Lingkungan Yang Mampu Mengoptimalkan Modal Sosial Budaya, Serta Menjaga Keberlanjutan Sumberdaya Alam,
Pembangunan Kewilayahan Yang Merata Dan Berkeadilan Untuk Mewujudkan Pemerataan dan Kualitas Pembangunan Melalui Pengembangan Kebijakan Pembangunan Daerah Sebagai Landasan Transformasi.
Sarana Dan Prasarana Yang Berkualitas Dan Ramah Lingkungan Untuk Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Dan Tata Kelola Yang Berkelanjutan Kesinambungan Pembangunan Untuk Mewujudkan Kaidah Pelaksanaan Yang Efektif, Serta Pembiayaan Pembangunan Yang Inovatif.
Penyusunan Rancangan Perda RPJPD ini masih belum dapat dikatakan sempurna apabila hanya terbatas di pihak eksekutif saja, oleh karena itu kami mengharap kiranya materi yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna Ke – IV (Empat) Masa Persidangan II (Dua) hari ini, dapat kita kaji dan pada gilirannya
Mendapat Persetujuan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan dan Bupati Barito Selatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga pada waktunya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan Akhir tahun Anggaran 2023 semoga saran, masukan dan rekomendasi yang diberikan semata mata demi perbaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah di tahun-tahun mendatang yang bermuara kepada peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, daya saing daerah, kesempatan kerja dan lapangan berusaha, serta peningkatan dan pemerataan akses kualitas pelayanan publik.
(ML)
Komentar