BUNTOK, Inspirasi Publik Net | Penggalangan komitmen dan persiapan Blud di laksanakan oleh Dinas Kesehatan Buntok dalam hal pelaksanaan nya di hadiri oleh 11 UPT Pusat Kesehatan masyarakat di aula Setda pada tanggal Selasa (8-10-2024) pagi
Pj Bupati Barsel, Dr H.Deddy Winarwan M.Si., CRGP., CGCAE melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekretariat Daerah Barsel, Rahmat Nuryadin SH., MH menyampaikan , salah satu langkah solusi dan langkah. Dinas kesehatan kabupaten Barito Selatan dalam penyelesaian masalah pelayanan selama ini adalah dengan menjadikan seluruh UPT Puskesmas dan Labkesda menjadi Badan Layanan umum. Adalah langkah yang sangat positif karena akan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat serta sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya.
Dan juga pada kesempatan acara tersebut menghadirkan sebagai Narasumber dari
Kepala BKPSDM Barsel Markani SKM. MKM. dr. Fery Irawan, MPH Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan Urgensi Blud Puskesmas di Kalimantan Tengah pada transformasi kesehatan sangat lah penting dengan harapan memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat,” selanjutnya
Plt.Kepala Dinkes Barsel Endang Sugiarti Widayani dalam sambutan nya, untuk itu kami selalu mencari solusi yang tidak menyalahi dari aturan yang berlaku, maka beberapa langkah kami lakukan seperti:
1. Penggalangan komitmen Badan Layanan umum daerah pada UPT. Puskesmas agar nantinya puskesmas yang ada di kabupaten Barito Selatan ini menjadi Badan Layanan umum Daerah
2. Meminta Bimbingan Saran pendapat kepada Narasumber dalam tahapan proses menjadi BLUD
3. Menjadikan seluruh Fasilitas Pelaksanaan pelayanan kesehatan yang berada di wilayah kabupaten Barito Selatan menjadi Badan Layanan umum Daerah
Ketentuan tentang solusi tersebut di atas sesuai di tuangkan dalam undang-undang Nomor satu tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Undang undang Nomor.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan undang undang Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah serta peraturan menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Pelaksanaan umum Daerah serta peraturan lainnya yang mengisyaratkan langkah untuk solusi keadaan tersebut
Di akhir acara bersama sama Tanda tangan Berita Acara Komitmen Bersama dengan ini berkomitmen untuk berperan aktif dalam melaksanakan Pembinaan dan pengawasan terhadap persiapan sampai dengan pelaksanaan penerapan Badan Pelayanan Umum Daerah pada sebelas UPT pusat pelayanan masyarakat di kabupaten Barito Selatan ( ML)
Komentar