DARMASRAYA-SUMBAR,Inspirasipublik.net–Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Dharmasraya Pasdisata Dt Kabilangan,A.Md sampaikan Nota Penjelasan DPRD terkait 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Dharmasraya Sujito serta didampingi Wakil Ketua II DPRD Ade Sudarman,S.Pd, selain itu turut hadir Bupati Dharmasraya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Adlisman,S.Sos,M.Si di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Dharmasraya. Senin,(25/11/2024).
Penyampaian Nota Penjelasan atas Ranperda Inisiatif DPRD ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi DPRD sebagai pembentukan peraturan daerah. 2 (dua) Ranperda Insiatif DPRD yakni terdiri dari Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan dan Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Ranperda Inisiatif DPRD ini dibentuk untuk memberikan kepastian dan pemenuhan kebutuhan masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Dharmasraya yang dituangkan dalam suatu regulasi yang nantinya akan dijadikan payung hukum khususnya hal-hal yang berkaitan dengan materi ranperda tersebut.
Pembacaan Nota Penjelasan DPRD atas 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD, serta tamu undangan lainnya.
# ****
DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda Insiatif DPRD
DHARMASRAYA-SUMBAR,SUMBARTODAYNEWS.COM-
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Dharmasraya Pasdisata Dt Kabilangan,A.Md sampaikan Nota Penjelasan DPRD terkait 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Dharmasraya Sujito serta didampingi Wakil Ketua II DPRD Ade Sudarman,S.Pd, selain itu turut hadir Bupati Dharmasraya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Adlisman,S.Sos,M.Si di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Dharmasraya. Senin,(25/11/2024).
Penyampaian Nota Penjelasan atas Ranperda Inisiatif DPRD ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi DPRD sebagai pembentukan peraturan daerah. 2 (dua) Ranperda Insiatif DPRD yakni terdiri dari Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan dan Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Ranperda Inisiatif DPRD ini dibentuk untuk memberikan kepastian dan pemenuhan kebutuhan masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Dharmasraya yang dituangkan dalam suatu regulasi yang nantinya akan dijadikan payung hukum khususnya hal-hal yang berkaitan dengan materi ranperda tersebut.
Pembacaan Nota Penjelasan DPRD atas 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD, serta tamu undangan lainnya.
# ****
Komentar