Aceh Tamiang | IP.net — Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal Tahun 2021, di Aula Hotel Grand Arya, Rabu 13 Oktober 2021 kemarin.
Hal tersebut berguna untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pelaku usaha tentang OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Aproach).
Sekretaris Daerah Drs. Asra yang membuka kegiatan menuturkan, sejauh ini pelayanan perizinan dan non-perizinan usaha telah dilaksanakan secara terpadu,
“Melalui Sistem OSS-RBA, pelaku usaha diuntungkan dengan kemudahan dan cepatnya proses pelayanan perizinan dan non-perizinan, sistem tersebut sudah terintegrasi secara elektronik di Kementerian Investasi/BKPM dan Aplikasi ‘SiCantik Cloud’ dari Kementerian Komunikasi dan Informatika”, tuturnya.
Sekda juga menyebutkan, ini merupakan upaya dan bentuk dukungan dari Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut Sekda, DPMPTSP telah mengeluarkan lebih dari 2000 keterangan usaha kurun waktu dua tahun ini, pada tahun 2020 yang lalu DPMPTSP Kabupaten Aceh Tamiang telah mengeluarkan 1.231 perizinan dan non perizinan usaha,
“Sedangkan tahun 2021 sampai dengan bulan September, DPMPTSP telah mengeluarkan sejumlah 1.180 perizinan dan non-perizinan usaha”, katanya.
Sekda menjelaskan, hadirnya kedua aplikasi tersebut sangat mendukung pemilik usaha dalam legalitas usahanya, dengan legalitas yang dimiliki, pemilik usaha dengan mudah mengakses modal kerja ke lembaga perbankan dan juga mudah melakukan pemasaran produksi,
“Diharapkan kepada para peserta bimtek kali ini, kiranya dapat memahami proses pengurusan izin usaha melalui Sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Aproach) dan juga yang terpenting dapat memahami Sistem LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) online, karena setiap pelaku usaha berkewajiban melaporkan kegiatan usahanya secara rutin dan tepat waktu”. Ungkap Sekda.
Komentar