Aceh Tamiang | IP.net — Nora Idah Nita. SE, Anggota DPRA Partai Demokrat menyerahkan Sembilan rumah layak huni untuk kaum duafa di Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (9/11/21).
Ke-sembilan Rumah Layak Huni tersebut dibangun oleh Pemerintah Aceh melalui program aspirasi dan pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), tahun 202.
Dari sembilan penerima rumah bantuan rumah layak huni tersebut, diantaranya Ngatini(61) dan Erwin(43) warga Kampung Benua Raja Kecamatan Rantau Aceh Tamiang.
Disela-sela kegiatan, Anggota DPRA, Nora Idah Nita kepada Media mengatakan, dengan bantuan rumah layak huni tersebut diharapkan bagi para penerima manfaat dapat tinggal lebih nyaman dan lebih aman.
Diketahui, sebelumnya, Ngatini bertempat tinggal di rumah yang tidak layak huni menumpang di atas lahan milik PT. Pertamina.
Namun, dalam waktu yang sangat panjang, Ngatini akhirnya membeli sebidang tanah untuk bisa membangun rumah
Ngatini dan Suaminya merupakan salah satu keluarga yang rumahnya pernah mengalami musibah kebakaran di tahun 2016 lalu.
Saat ini, Ngatini dan keluarga telah bisa menempati rumah yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh melalui dana aspirasi DPRA.
Tampak raut wajah Ngatini penuh haru saat penyerahan rumah yang turut didampingi oleh Suyono selaku Datok Penghulu (Kades-red) Kampung Benua Raja Kecamatan Rantau Aceh Tamiang.
Usai penyerahan rumah layak huni, anggota DPRA, Nora Idah Nita bersama Datok Penghulu Kampung Benua Raja, Suyono menyerahkan bantuan untuk pembangunan mesjid Kampung Benua Raja serta meninjau rumah tidak layak huni yang akan di usulkan pada tahun 2022 mendatang.
Komentar