oleh

Wabup Insyafuddin Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Kampung Agar Terbebas KKN

Aceh Tamiang | IP.net — Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST membuka Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Pemerintah Kampung Tahun 2021 melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, di Aula Sekretariat Daerah Selasa (23/11/21), pukul 10:00 Pagi.

Acara penyuluhan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi dalam Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang.

Di hadapan para peserta, Tengku Insyafuddin menyampaikan, kegiatan ini begitu penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para aparatur kampung selaku penyelenggara negara.

“Dengan pemahaman yang dimiliki nantinya, diharapkan dapat mengurangi resiko kesalahan dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan keuangan negara”, jelasnya.

Menurut Tengku Insyafuddin, dengan terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh penuh rasa tanggung jawab yang bebas dari korupsi.

“Ini menjadikan salah satu misi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yaitu Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan amanah (Good Governance)”, imbuhnya.

Dikatakannya, korupsi menjadi keprihatinan bersama, sebab berdampak pada kredibilitas instansi dan terhambatnya pembangunan yang berkelanjutan.

“Untuk menyelesaikan problem ini, kita perlu usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di setiap lini sektoral”, kata Tengku Insyafuddin.

Dalam arahannya, Wabup meminta kepada peserta untuk dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik mungkin dengan mendiskusikan permasalahan yang ada di lapangan.

Sebelumnya, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Dahlia Ahliana, selaku Ketua Panitia melaporkan kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman para Aparatur Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan serta pelayanan kepada masyarakat, agar Kabupaten Aceh Tamiang bersih dan terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dahlia juga menjelaskan kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 23-24 November 2021 dengan mengundang 213 Datok Penghulu dalam Lingkup Kabupaten Aceh Tamiang yang dibagi ke dalam dua sesi pertemuan.

“Pada sesi hari ini, kami mengundang empat kecamatan yaitu, Kecamatan Bendahara, Manyak Payed, Karang Baru dan Kota Kualasimpang. Kami juga telah mengundang unsur dari Kejaksaan Aceh Tamiang sebagai narasumber. Semoga pertemuan kita hari ini bermanfaat dalam mendukung misi Aceh Tamiang mewujudkan pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN”, ujar Dahlia.

Pembukaan pelaksanaan kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua MPU Aceh Tamiang, Perwakilan MAA Aceh Tamiang, Kepada DPMKPPKB Aceh Tamiang, unsur Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan seluruh Aparatur Kampung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *