oleh

Perundingan Bipartit Antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh Terselesaikan

Buntok | IP.net — Dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi kabupaten Barito Selatan ( Barsel ) Kalimantan Tengah ( Kalteng) mengadakan perundingan dengan pengusaha dan buruh.

Dalam perjalanan tahun 2022, perundingan bipartit di kabupaten Barito Selatan secara prinsif musyawarah mencapai mupakat antara pengusaha dan pekerja/buruh. 31-08-2022 siang.

Kadis Ketenaga kerjaan dan transmigrasi , Ir.Teguh Budi Liaden MT di ruang kerjanya di dampingi kabit Hubungan industrial ( HI) jaminan sosial tenaga kerja Makhfudin, SP. MM

Perundingan bipartit, Awalnya atas Penanda tangan Persetujuan oleh bersama departemen yang membidangi di suatu perusahaan dan pekerja / buruh tentunya mempunyai suatu kesepakatan kerja yang di tuangkan antara kedua belah pihak

Baik dalam sistem pengupahan, jam kerja, lembur, kepada pekerja/buruh oleh si pengusaha,” ungkapnya.”

“Namun bila ada , perselisihan yang belum secara mupakat antara pengusaha dan pekerja/buruh kedua belah pihak membuat surat resmi yang di tujukan kepada bidang hubungan industrial (HI)

Mediasi yang di lakukan dengan asas -asas prinsif musyawarah mencapai kata mupakat dengan dasar petunjuk perundang undangan yang berlaku,”

Bidang hubungan industrial (HI) melakukan mediasi dengan prinsif musyawarah juga secara profesional mencapai kata mupakat antara pengusaha dan pekerja/buruh yang berselisih

Perundingan bipartit dalam kurung waktu tahun dua puluh dua sampai berita ini di tayangkan satu yang sudah di berikan pelayanan prima dengan kata mupakat,”tuturnya,”

Tentang , Perselisihan Pekerjaan antara pengusaha dan pekerja/buruh oleh pengusaha di bidang sumber daya alam dan mineral di Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng)

Sambung nya lagi, tentunya bila ada perselisihan pengusaha dan pekerja /buruh bisa di temukan kata mupakat

Tidak, menyampaikan surat resmi perselisihan ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi untuk di mediasikan

Biasanya yang sering di mediasi bidang hubungan industrial ( HI) oleh dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi antara pengusaha dan pekerja/buruh

terkait dugaan uang lembur, bahkan dugaan ada juga yang melakukan pelanggaran kesepakatan kerja antara kedua yang bersepakat.

PEWARTA: MULIADI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *