Pekanbaru | IP.net — Polda Riau berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi di daerah Siak Hulu Kabupaten Kampar pada bulan Juli lalu.
Pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku setelah unit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Kampar dan Polsek Siak Hulu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, didampingi Dir Reskrimun Kombes Pol Teddy Ristiawan Pada Konferensi Pers, Jumat (20/8/21) di Mapolda Riau menyebutkan bahwa kedua orang pelaku curat adalah mantan residivis yang bernama Antoni Alias Aan Macan dan Ahmad Riskiyanto, mereka diamankan Unit Jatanras Reskrimum Polda Riau pada tanggal 18 Agustus 2021 di daerah kayu agung Sumatera Selatan,
“Kejadian bermula pada hari Sabtu 10 Juli 2021 lalu saat korban bernama Muhaimin, warga Siak Hulu Kampar mengambil uang kontan Rp.100 Juta dari sebuah toko dengan mengendarai kendaraan roda empat, kemudian korban menyimpan uang tersebut dalam plastik hitam dan diletakkan dalam jok mobil”, ujarnya.
Ia menerangkan bahwa para pelaku curat yang berasal dari Sumsel yang telah mengintai calon korbannya tersebut lalu mengikuti korban dengan kendaraan roda dua hingga ke rumah makan,
“Disaat korban sedang berada di dalam rumah makan, para pelaku mencoba membuka pintu mobil korban, tetapi karena terkunci kemudian para pelaku menunggu hingga korban kembali kedalam mobil”. Imbuhnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Sunarto menjelaskan, setelah korban kembali kemobilnya lalu para pelaku kembali mengikuti korban tersebut hingga kerumah korban,
“Sekira pukul 12:27 Wib saat korban berhenti di depan warungnya di Perumahan Taman Duta Mas blok B 2 no 07, Desa Tanah Merah Siak Hulu Kampar, saat korban yang hendak membuka pintu mobilnya, pelaku yang telah menunggu langsung membuka pintu kiri dan mengambil uang dari mobil korban, akibat kejadian tersebut korban Muhaimin mengalami kerugian materi sebesar 100 juta rupiah”. Jelasnya.
Menurut Kombes Pol Sunarto,
Antoni alias Aan Macan, salah seorang pelaku adalah residivis yang baru keluar dari LP di daerah Lampung dan pernah melakukan kejahatan tindak pidana di negeri jiran Malaysia dan pelaku kedua bernama Ahmad Riskiyanto, residivis lapas sialang bungkuk dengan kasus yg sama pada tahun 2018 yang lalu dengan TKP Jalan Tuanku Tambusai.
Kedua Pelaku Curas tersebut merupakan pelaku tindak pidana yang cukup mahir sehingga mereka dapat meloloskan diri dari pengejaran Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau selama lebih kurang satu bulan lebih.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, pengakuan para tersangka dari hasil kejahatan dibagi tiga dengan pelaku berinisial OOB yang kini masih DPO, OOB tersebut berperan dalam menyewakan kendaraan roda dua kepada kedua pelaku,
“Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 1 buah Hp merk Nokia warna Putih dan Satu unit kendaraan bermotor merk Yamaha Jupiter warna hitam plat BG 8948 TR, Kepada kedua pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat(1) KUH Pidana dengan ancaman Hukuman maksimum 7 tahun penjara”. Pungkasnya.
Laporan | Arismandianto
Komentar