oleh

Akhir Sepak Terjang Bandit Ahli Kunci T Dikunci Dalam Sel Polsek Bangko

Rokan Hilir | IP.net — TIm Opsnal Satuan Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan hilir berhasil membekuk bandit ahli kunci T di rumah kediaman orang tuanya.

RH, warga komplek perumahan Pelabuhan Baru, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir, tertangkap karena kepergok melakukan pencurian sepeda motor didepan rumah pelapor.

kepada IP.net, Sabtu (21/08/21), Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto.SH, S.ik, melalui Kasubbag Humas polres Rokan hilir, AKP Juliandi.SH membenarkan penangkapan bandit kunci T oleh Polsek Bangko.

Juliandi mengatakan kejadian Bermula dari laporan pengaduan kepada Polsek bangko Pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 20.05 WIB, telah terjadi pencurian sepeda motor jenis Honda Beat street warna silver, BM 2142 PA, dengan Nomor Mesin : JFZ2E-1559265 dan nomor rangka: MH1JFZ212KK559306 yang pada saat terparkir didepan rumah dimana korban tiba – tiba mendengar suara sepeda motor miliknya,

“Sedangkan kunci sepeda motor ada di tangan korban, pada saat korban melihat keluar rumah ternyata sepeda motor milik korban sudah dibawa pergi oleh seorang pria dengan ciri – ciri badan tinggi, rambut keriting dan bertato di kaki sebelah kiri kabur kearah Kota Bagansiapiapi”, ujarnya.

Julian mengungkapkan karena korban merasa mengalami kerugian sepeda motor telah di curi, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko guna pengusut lebih lanjut,

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais,SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra dan Team opsnal unit reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan, setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan pada hari Jumat 19 Agustus 2021, team opsnal yang sudah mengantongi identitas pelaku mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumah orang tuanya di Jln. Komplek Perumahan pelabuhan baru Kep. Bagan punak pesisir Kecamatan Bangko”. Imbuhnya.

Selanjutnya tim opsnal unit Reskrim polsek bangko yang dipimpin oleh Bripka Suratman mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan pengepungan, kemudian setelah masuk kedalam rumah tim opsnal polsek bangko melihat pelaku dalam keadaan tertidur di ruang tamu.

Saat itu pelaku terkejut dengan kedatangan petugas, tanpa perlawanan pelaku dapat diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku mengaku bernama RH dan pelaku mengakui perbuatannya serta mengatakan pelaku melakukan perbuatannya bersama satu orang rekannya berinisial RI yang kini sudah dimasukka dalam daftar DPO,

“Sedangkan satu unit sepeda motor Beat street warna silver, BM 2142 yang telah dicuri pelaku bersama rekannya telah dijual dan uang dari hasil penjualan tersebut dibagi dua untuk digunakan berfoya – foya. Saat ini pelaku RH sudah mendekam di Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut, sementara ini dari hasil tes urine terhadap pelaku Positif mengkonsumsi Amphethamin dan methampetamin”. Ungkap AKP Juliandi.SH.

Laporan | Erick

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *