Keterangan Foto : Anuar, ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS | IP.net — Terkait dengan adanya pemberitaan disalah satu media online tentang dugaan mengalirnya dana dari Amril Mukminin ke rekening isterinya Kasmarni, atas pemberitaan tersebut menjadi atensi LSM LMB Kabupaten Bengkalis.
Adapun kutipan berita dari salah satu media online tersebut adalah ; Jabatan tahun 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021 disebut telah menerima gratifikasi berupa uang yang diterima setiap bulan dan berasal dari pemberian pengusaha sawit yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis, yakni dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 Miliar Rupiah.
Selain itu Amril juga disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, didalam putusan pengadilan tingkat banding Pekanbaru, bahwa Amril juga diketahui menerima gratifikasi dari pengusaha sawit lainnya, yaitu Adyanto, sebesar Rp 10.907.412.755 Miliar Rupiah. Keseluruhannya disebut diterima Amril mukminin secara tunai dan melalui transfer ke rekening isterinya, Kasmarni, yaitu ke rekening Bank CIMB Niaga Syahria di nomor: 4660113216180 dan nomor: 702114976200.
Dengan tegas dan jelas JPU KPK selaku aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dalam putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru, bahwa seluruh uang yang berjumlah Rp 23,677,743,405 Milar itu adalah sangat erat hubungannya dengan jabatan Amril Mukminin selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis tahun 2016-2021.
Didapati informasi berikutnya terkait sumber dan dasar pemberian uang gratifikasi tersebut ialah, manakala seorang direktur perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (PT MASS), Jonny Tjoa, yang berlokasi di Balai Raja Kabupaten Bengkalis Riau meminta Amril Mukminin, agar mengajak masyarakat memasukkan buah sawitnya ke PT Mustika Agung Sawit Sejahtera. Atas jasa itu, Jonny Tjoa memberikan kompensasi sebesar Rp 5.00 (Lima Rupiah) per kilogram dari buah sawit yang masuk kepada Amril Mukminin.
Sedangkan Pengusaha sawit lainya, Adyanto, selaku direktur dari PT Sawit Anugerah Sejahtera (PT SAS) yang beroperasi di Desa Balai Raja Kabupaten Bengkalis Riau, datang meminta Amril Mukminin, yang saat itu selaku pejabat Negara dengan jabatan Anggota DPRD Bengkalis tahun 2014-2019, agar membantu kelancaran operasional perusahaan, dan atas bantuan itu, Adyanto pun memberikan kompensasi sebesar Rp 5.00 (Lima Rupiah) kepada Amril Mukminin.
Sebagaimana di uraikan oleh JPU KPK selaku penyidik dalam dakwaannya, bahwa seluruh uang yang diterima oleh Amril Mukminin adalah GRATIFIKASI, karena jabatannya, baik selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis tahun 2016-2021, yang kesemuanya uang tersebut disebutkan dalam uraian putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, di tempatkan ke rekening Kasmarni selaku isteri Amril Mukminin, melalui transfer Bank CIMB Niaga Syahria.
Menempatkan atau mentransferkan uang kepada orang lain, menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah bentuk dari perbuatan melawan hukum, dimana dapat diduga atau diketahui, bahwa uang tersebut merupakan hasil dari perbuatan tindak pidana, sebagaimana tertuang didalam pasal 3 UU No 8 tahun 2010 Tentang TPPU Jo pasal 5 ayat (1) UU No 8 tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman paling lama di penjara 20 tahun dan denda Rp 10.000.000.000 Rupiah.”
Atas pemberitaan tersebut Anuar selaku ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Bengkalis angkat bicara, kepada media ini, Minggu (01/01/2023), Anuar mengatakan, karena ini tahun politik bisa saja ini untuk menjatuhkan karir dari ibuk Kasmarni yang saat ini adalah Bupati Bengkalis, namun demikian Anuar juga meminta kepada ibuk Kasmarni selaku Bupati Bengkalis untuk mengklarifikasi berita tersebut, agar masyarakat tidak bermain opini dan berbagai persepsi.
Komentar