SELATPANJANG | IP.net — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dilaporkan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) Provinsi Riau, terkait sejumlah dugaan kasus yang dilakukan Bupati dan pimpinan OPD.
Dalam surat laporan bernomor 012/LP.DK/DPP.LMCM/I/2023 tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti itu, DPP LMCM meminta aparat hukum memanggil Bupati dan beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam kasus uang dilaporkan.
Selain Bupati, mereka yang diminta untuk dilakukan pemeriksaan diantaranya Kepala BPKAD, mantan Kepala DLH yang saat ini menjabat sebagai Asisten I, Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah.
“Kami sudah melaporkan berbagai dugaan kasus tidak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti ke Polda dan Kejati Riau. Dalam hal ini kami memandang perlu laporan pengaduan ini dibuat dan tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankanazas praduga tak bersalah,” kata Ketua Umum DPP LMCM Provinsi Riau, Jefrizal, Senin (9/1/2023) sore.
Disampaikan Jefrizal, bahwa LMCM adalah lembaga swadaya masyarakat dan juga sebagai sosial kontrol dalam mewujudkan tata pemerintah dan pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.
Selain itu agar terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan dan akuntabilitas.
“Untuk itu kita berharap kepada aparat hukum di Provinsi Riau ini fair, profesional dan proporsional dalam menindaklanjuti laporan kita. Karena laporan yang dibuat bukan diatas kertas semata, tapi kita langsung merasakan dampaknya dan menyaksikan langsung dilapangan dan mencari betul data dan fakta itu. Apalagi sesuai keinginan presiden, bahwa KKN tidak boleh ada pandang bulu,” pungkasnya.
Adapun laporan terkait KKN tersebut diantaranya pada program kegiatan ganti rugi lahan pembangunan kantor bupati baru 2022, program kegiatan tenaga ahli bupati dan LBH Pemda Kepulauan Meranti tahun 2022, dan program kegiatan bantuan Umroh melalui DIPA 2022.
Pelaporan juga berkaitan dengan dugaan KKN pada Penggunaan Hibah dan Bansos pada Yayasan Bangun Negeri dan pengelola STKIP Kesuma Negara tahun 2013 senilai Rp 500 juta. Dimana waktu itu Muhammad Adil menjabat sebagai anggota DPRD.
Selain KKN, Pemkab Kepulauan Meranti dan jajarannya dilaporkan karena dugaan kerusakan lingkungan pada pelaksanaan kegiatan penimbunan sampah di Pantai Desa Mekong Kecamatan Tebintinggi Barat, serta dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum Pejabat BPKAD terkait pemotongan anggaran OPD melalui penerbitan SPD dan SP2D sehingga disinyalir OPD melakukan pertanggungjawaban fiktif kegiatan untuk menutupi SPJ.
Laporan juga menyangkut soal dugaan jual beli jabatan eselon yang di koordinir orang dekat kepala daerah, dan melakukan penyalahgunaan dan Pungli dalam proses mutasi keluar daerah dengan modus pembelian bahan material, dan uang yang diserahkan kepada oknum team sukses kepala daerah.
Komentar