SELATPANJANG | IP.net — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), merupakan OPD penegak Perda yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan, pengendalian, dan penertiban.
Dalam menjalankan tugas sebagai pengawasan dan penertiban, tentunya kita selalu berkoordinasi dengan instansi terkait terutama dengan aparatur kewilayahan.
“Hari ini kita menertibkan pedagang. Ada dua titik yaitu, pedagang jalan imam Bonjol dan pedagang jalan dorak. Kita menghimbau agar pedagang yang berjualan memakai garis line jalan dan diharapkan tidak melewati garis line tersebut, demikian pula kita pertegaskan kepada petugas parkir agar menertibkan kendaraan”, tegas Kasatpol PP Piskot Ginting,S.ag, melalui Kabid Perda dan Operasi Ardath,S.IP, kepada sejumlah awak media. Senin (17/01/2023).
Menurut Ardath, penertiban terhadap pedagang harus dilakukan secara terus menerus, agar kota Selatpanjang terlihat rapi dan tidak semrawut.
“Makanya kami harus tegas, tapi tetap profesional, humanis dan santun”, tuturnya.
Hadir dalam giat tersebut diantaranya, Kasat Satpol PP Piskot Ginting ,S.ag, kemudian, Kabid Perda dan Operasi Ardath S.IP, Kasi Perda, Kasi Trantibum dan anggota PPNS lainnya.
Komentar