Langkat | IP.net — Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura amankan seorang Laki – laki diduga telah melakukan tindak pindana pencurian pada hari Kamis, 10 Juni 2021 sekira pukul 02:00Wib di Jln.Tengku Amir Hamzah, kelurahan Pekan Tanjung Pura.
Berkat keseriusan anggota kepolisian Polsek Tanjung Pura dalam menjalankan tugas, sehingga dapat mengungkap dan meringkus pelaku pencurian terhadap tersangka bernama Rizki Anggara alias Rizki Tonde (32), tercatat sebagai seorang pengangguran warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Sahputra SH, melalui Kanit Reskrim Ipda A.Sirait ketika dikonfirmasi awak media ini saat berada diruangan kerjanya, Selasa (24/8/21) membenarkan hal penangkapan tersebut,
“Benar, pelaku diringkus pada Senin 23 Agustus 2021 kemarin sekira pukul 22:30 Wib, di Jalan Musyawarah Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan menyita barang bukti berupa Satu buah teralis jerjak besi”. Ujarnya.
Ipda A. Sirait mengungkapkan pada awal kejadian dari pelapor yang menjadi korban, yaitu Mutia Sari (38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) beralamat jln.Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat,
“Ia telah Dua kali mengalami kemalingan dikediamannya, dua kali rumahnya disantroni oleh sipelaku membawa sejumlah barang-barang milik korban, yang akhirnya korban telah membuat pengaduan di Polsek Tanjung Pura berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/VI/2021/POLDA SUMUT/RES LANGKAT/SEK-T. PURA, tgl 10 Juni 2021 an. Pelapor Mutia Sari”, sebutnya.
“Sebelumnya kami telah menangkap Tersangka Masrul Hadi alias Acong yang telah diinapkan disel tahanan, yaitu teman dari Rizki Tonde tersebut, diduga mereka berdua yang bekerjasama melakukan pencurian dirumah milik Korban Mutia Sari”. Tandasnya.
Laporan | Hermansyah
Komentar